Respons Gibran Usai Digugat Rp10 Juta oleh Almas Tsaqibbirru

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 1 Februari 2024 15:25
Respons Gibran Usai Digugat Rp10 Juta oleh Almas Tsaqibbirru
Gibran Buka Suara Usai Digugat Rp10 Juta dan Ucapkan Terima Kasih ke Almas Tsaqibbirru

1 dari 10 halaman

Respons Gibran Usai Digugat Rp10 Juta oleh Almas Tsaqibbirru

Respons Gibran Usai Digugat Rp10 Juta oleh Almas Tsaqibbirru © Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tiba di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Cawapres nomor urut 2 datang ke Bawaslu Jakarta Pusat terkait kampanye pembagian susu ke masyarakat di area car free day

2 dari 10 halaman

© Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tiba di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Cawapres nomor urut 2 datang ke Bawaslu Jakarta Pusat terkait kampanye pembagian susu ke masyarakat di area car free day

Dream - Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

3 dari 10 halaman

© Gibran diperiksa bawaslu 2024 maverick

Calon wakil presiden nomor urut 2 itu mengaku tidak tahu dengan gugatan tersebut. Meski begitu pihaknya akan berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

4 dari 10 halaman

“Ya nanti kita tindaklanjuti,"

5 dari 10 halaman

Perjanjian dengan Almas

Saat ditanya apakah sebelumnya ada perjanjian dengan Almas setelah menang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, Gibran menegaskan tidak tahu.

6 dari 10 halaman

“Saya tidak tahu (adanya perjanjian dengan Almas),"

“Saya tidak tahu (adanya perjanjian dengan Almas), © Dream

katanya

7 dari 10 halaman

Disinggung apakah akan mengucapkan terima kasih pada Almas, putra sulung Presiden Jokowi ini tak berkomentar dan langsung meninggalkan wartawan.


Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan tersebut disampaikan pada 29 Januari 2024 dan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

8 dari 10 halaman

Almas menggugat Gibran agar membayar ganti rugi terkait dengan gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Almas dikabulkan MK yang berimbas pada berubahnya syarat capres-cawapres.


Almas menilai Gibran telah diuntungkan oleh putusan perkara 90 itu. Almas merasa Gibran harusnya berterima kasih kepada dirinya sebagai pihak pemohon dan mengusahakan " perkara 90" itu.

9 dari 10 halaman

© Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD 2024 maverick

Menurut Almas, Gibran tak pernah memberikan terima kasih kepada dirinya padahal sudah diuntungkan oleh gugatan yang disampaikan ke MK.

10 dari 10 halaman

Almas dalam gugatannya meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran Rakabuming Raka membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta per satu hari, apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka,” bunyi salah satu pokok perkara gugatan Almas.

Beri Komentar