Konferensi Pers GNPF MUI Soal Tuntutan Jaksa Ke Ahok (Dream.co.id/M Ilman Nafian)
Dream - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ini lantaran jaksa hanya menuntut Ahok hukuman penjara selama 1 tahun, dengan masa percobaan 2 tahun.
Tim advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, menegaskan seharusnya jaksa menggunakan Pasal 156a KUHP. Dengan begitu, tuntutan yang diajukan dapat maksimal.
" JPU mendakwa dengan Pasal penodaan golongan, dakwaan itu dieksepsi oleh Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya, yang katakan tak lakukan penodaan agama," kata Kapitra saat menggelar konferensi pers di AQL Islamic Center, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Mei 2017.
Kapitra juga menyoroti buku karya Ahok berjudul 'Merubah Indonesia', khususnya pada halaman 40. Menurut dia, buku tersebut berpotensi memecah belah bangsa dan negara.
" Di replik, jangankan di Pulau Seribu, buku yang ditulis dia (Ahok) berpotensi memecah belah negara," ucap dia.
Tuntutan kepada Ahok telah dilayangkan jaksa kepada majelis hakim pada sidang hari Kamis, 20 April 2017 lalu. Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Ahok telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat.
Meski demikian, jaksa menyatakan Ahok tidak melakukan penistaan agama. Ini lantaran unsur niat dalam kasus yang menjerat Ahok tidak terpenuhi.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati