GNPF Kecewa dengan Tuntutan Jaksa di Kasus Ahok

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 2 Mei 2017 17:50
GNPF Kecewa dengan Tuntutan Jaksa di Kasus Ahok
GNPF menyayangkan jaksa hanya menuntut Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan masa percobaan 2 tahun.

Dream - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ini lantaran jaksa hanya menuntut Ahok hukuman penjara selama 1 tahun, dengan masa percobaan 2 tahun.

Tim advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, menegaskan seharusnya jaksa menggunakan Pasal 156a KUHP. Dengan begitu, tuntutan yang diajukan dapat maksimal.

" JPU mendakwa dengan Pasal penodaan golongan, dakwaan itu dieksepsi oleh Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya, yang katakan tak lakukan penodaan agama," kata Kapitra saat menggelar konferensi pers di AQL Islamic Center, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Mei 2017.

Kapitra juga menyoroti buku karya Ahok berjudul 'Merubah Indonesia', khususnya pada halaman 40. Menurut dia, buku tersebut berpotensi memecah belah bangsa dan negara.

" Di replik, jangankan di Pulau Seribu, buku yang ditulis dia (Ahok) berpotensi memecah belah negara," ucap dia.

Tuntutan kepada Ahok telah dilayangkan jaksa kepada majelis hakim pada sidang hari Kamis, 20 April 2017 lalu. Dalam tuntutannya, jaksa menganggap Ahok telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat.

Meski demikian, jaksa menyatakan Ahok tidak melakukan penistaan agama. Ini lantaran unsur niat dalam kasus yang menjerat Ahok tidak terpenuhi.

Beri Komentar