Konferensi Pers GP Ansor Mengenai Pembakaran Bendera HTI (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid pada perayaan Hari Santri di Garut, Jawa Barat pada 22 Oktober 2018 berbuntut panjang. Akibat kejadian tersebut, polisi telah menetapkan tiga oknum anggota Barisan Ansor Serba Guna (Banser) sebagai tersangka.
Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Ansor menduga ada upaya sistematis dan terencana, mengenai pengibaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang mereka yakini sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di perayaan Hari Santri.
Sekretaris Jenderal PP Gerakan Pemuda Ansor, Abdul Rochman mengatakan, pengibaran bendera HTI tidak hanya muncul di Garut. Peristiwa yang sama juga muncul di beberapa tempat semisal Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Semarang, Jawa Tengah.
" Ini menunjukkan dugaan bahwa ada aksi pengibaran bendera HTI yang dilakukan secara sistematis dan terencana," kata Abdul di Gedung PP Gerakan Pemuda Ansor, Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018.
Saat peristiwa tersebut, kata Abdul, seluruh peserta sudah dilarang untuk membawa bendera apapun selain bendera merah putih.
Abdul mengakui, memang proses pembakaran bendera itu bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
" Setiap penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menyerahkan atribut atau bendera HTI kepada aparat kemanan," ucap dia.(Sah)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini
