Hakim: Kenapa Polisi Bogor Tangani Kasus Ahok?

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 17 Januari 2017 12:21
Hakim: Kenapa Polisi Bogor Tangani Kasus Ahok?
Dua polisi yang diperiksa adalah petugas penerima laporan pengaduan masyarakat.

Dream - Majelis hakim kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memeriksa dua anggota Polresta Bogor, Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Keduanya dimintai keterangan terkait laporan Wilyudin Dhani.

Kedua saksi itu merupakan polisi yang mencatat laporan dugaan penistaan agama oleh Ahok. Di hadapan majelis hakim, Ahmad menjelaskan pada tanggal 7 Oktober 2016, saksi Wilyudin Dhani melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Bogor.

Mendengar pernyataan itu, salah satu hakim menanyakan kenapa laporan tersebut diterima di Mapolresta Bogor, bukan di Wilayah Kepulauan Seribu.

" Mengapa tidak menyarankan lapor saja ke polisi wilayah Kepulauan Seribu? Mengapa saudara terima laporan itu?" tanya salah satu hakim di ruang sidang, Selasa, 17 Januari 2017.

Ahmad menjawab setiap ada laporan, petugas wajib menerimanya. Hal itu merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat.

" Kalau ada orang melaporkan pasti diterima," jawab Ahmad.

Selanjutnya, Ahmad mengaku tidak mengetahui kapan terjadinya kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Kemudian, hakim pun bertanya mengenai proses laporan tersebut hingga akhirnya ditandatangani oleh Wilyudin.

" Selesai buat LP, LP diperlihatkan ke pelapor, pelapor baca dan ditandatangani. Kira-kira habis Maghrib Wilyudin tandatangan," ujar Ahmad.

Beri Komentar