Hakim Ada Acara, Sidang Kasus Pembunuhan Mirna Ditunda

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 13 Juli 2016 19:29
Hakim Ada Acara, Sidang Kasus Pembunuhan Mirna Ditunda
Sidang kali ini baru menyelesaikan agenda pemeriksaan satu dari empat orang saksi.

Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala. Penyebabnya, salah satu anggota majelis hakim harus menghadari sebuah acara di Mahkamah Konstitusi.

" Karena salah satu hakim anggota ada acara di Mahkamah Konstitusi, sidang ditunda hingga 20 Juli 2016," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2016.

Sidang kali ini telah menyelesaikan agenda pemeriksaan satu dari empat orang saksi. Sementara tiga orang saksi lainnya akan diperiksa pada persidangan berikutnya.

Saksi yang telah didengar keterangannya tersebut yaitu sahabat Mirna, Hani Juwita Boon. Sedangkan tiga saksi lainnya merupakan karyawan Kafe Olivier.

Pada persidangan sebelumnya, Jessica terus membantah keterangan para saksi. Tetapi, dalam sidang kali ini, wanita yang sempat tinggal di Australia itu memilih diam dengan segala penyataan yang muncul.

" Saya tidak berkomentar," kata Jessica.

 

Beri Komentar