Hati-hati, Hina Pemerintah di Medsos Bakal Dipenjara 4 Tahun

Reporter : Okti Nur Alifia
Minggu, 19 Juni 2022 08:01
Hati-hati, Hina Pemerintah di Medsos Bakal Dipenjara 4 Tahun
Dalam pasal 241 RKUHP jika penghinaan terhadap pemerintah dilakukan di media sosial, dapat terancam hukuman pidana 4 tahun.

Dream - Siapapun yang menghina pemerintah di media sosial bakal mendapat hukuman. Aturan itu tertera dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Dalam pasal 240 RKUHP, diatur ancaman 3 tahun penjara jika seseorang menghina pemerintah, dilanjut dengan pasal 241 RKUHP dengan ancaman 4 tahun pidana jika penghinaan dilakukan di media sosial.

Aturan itu menjadi kontroversial, sebab dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat warga media sosial.

Bunyi draft pasal 240 RKUHP tentang bentuk penghinaan terhadap pemerintah adalah sebagai berikut:

" Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

1 dari 1 halaman

Adapun kerusuhan yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam lanjutan draft pasal 240 RKUHP berikut ini:

" Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara."  

Dan ini aturan tentang 4 tahun penjara jika penghinaan dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi dari draft pasal 241 RKUHP berikut ini:

" Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Beri Komentar