Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengizinkan setidaknya dua pasangan beda agama untuk melakukan pencatatan atas pernikahannya ke Kantor Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi (Dukcapil) Jaksel.
Kedua hakim dari dua perkara pernikahan ini sama-sama memerintahkan agar Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan untuk mencatatkan perkawinan dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut.
Pasangan pertama, pemohon berinisial DRS beragama Kristen dan JN beragama Islam, dengan nomor perkara 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL, sebagaimana dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan.
" Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal, Arlandi Triyogo.
Pernikahan pasangan beda agama dari DRS dan JN itu telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara, Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2022.
Sementara pasangan kedua, berinisial Y beragama Kristen Protestan dan GLG beragama Katolik dengan nomor perkara 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt.Sel, sebagaimana dilihat dari situs Mahkamah Agung (MA).
" Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," kata Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono.
Pasangan ini telah melakukan pernikahannya di Gereja Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar pada tanggal 5 Juni 2022.
Keputusan dari PN Jaksel yang memperbolehkan pasangan beda agama menikah pun menuai sorotan, salah satunya dari penyanyi sekaligus bintang film Cinta Laura.
Cinta tidak banyak memberikan keterangan, dia hanya mengunggah postingan dari salah satu media.
Wanita berdarah Jerman itu mersepon dengan dukungannya, " As it should be (Sudah seharusnya)," kata Cinta Laura di Instagram Story.
Dream - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas melarang pernikahan beda agama. Meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan beda agama.
" Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan," kata Ma'ruf Amin, dikutip dari merdeka.com, Selasa 28 Juni 2022.
Menurut Ma'ruf, fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005 menyatakan, 'Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.'
" Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada," tambah Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut.
Nantinya, kata Ma'ruf, komisi hukum MUI akan membahas putusan PN Surabaya tersebut. " Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat (langkah hukum)," ungkap Ma'ruf.
Hakim tunggal PN Surabaya, Imam Supriyadi, telah mengabulkan permohonan dua orang pemohon, yaitu Rizal Adikara yang beragama Islam dan Eka Debora Sidauruk yang memeluk Kristen.
Keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen. Namun, mereka ditolak saat akan mencatatkan pernikahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
Dispendukcapil Surabaya menganjurkan mereka untuk mendapat penetapan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.
Hakim Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan lalu membuat tiga putusan.
Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya.
Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.
Selanjutnya, Dispendukcapil pun mencatat dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama pada 9 Juni 2022 setelah adanya putusan dari Pengadilan.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik