Hukum Orang Tua Menyuruh Anaknya Menceraikan Istrinya, Ini Penjelasannya Menurut Islam

Reporter : Editor Dream.co.id
Sabtu, 28 Oktober 2023 06:01
Hukum Orang Tua Menyuruh Anaknya Menceraikan Istrinya, Ini Penjelasannya Menurut Islam
Apakah perintah orang tua yang demikian itu wajib ditaati oleh si anak?

1 dari 10 halaman

Hukum Orangtua Menyuruh Anaknya Menceraikan Istrinya, Ini Pandangan Para Ulama

Hukum Orangtua Menyuruh Anaknya Menceraikan Istrinya, Ini Pandangan Para Ulama © Tujuan pernikahan menurut islam 2023 pixabay.com

2 dari 10 halaman

Dream – Hubungan rumah tangga terkadang tidak selalu dijalani oleh pasangan suami dan istri. Ada faktor dari luar yang terkadang menjadi rintangan yang menghadang.

Campur tangan orang tua dan mertua yang sebetulnya berniat baik bisa menjadi salah satu tantangan yang sulit dihadapi.

Banyak menantu harus menjalani pernikahan dengan hubungan yang buruk dengan mertuanya. Pada tahap yang buruk, bisa saja mertua menyuruh anak laki-lakinya untuk menceraikan istrinya.

Keterlibatan orang tua yang sudah cukup jauh ini membuat pasangan suami istri kita bertanya-tanya tentang bagaimana pandangan Islam mengenai orang tua yang menyuruh anaknya menceraikan istrinya? Apakah perintah itu wajib ditaati oleh si anak? 

3 dari 10 halaman

© Tujuan pernikahan dalam islam adalah mempertahankan nasab dan keturunan 2023 pixabay.com

Ustadz Amru Hamdany, seorang dai yang pernah menimba ilmu di Universitas Al-Azhar, Mesir menjelaskan mengenai fenomena dalam rumah tangga tersebut.

Daripada tersesat dalam karena dipenuhi emosi, yuk simak dulu penjelasannya berikut ini.

4 dari 10 halaman

Apa itu Thalaq?

Apa itu Thalaq? © 2023 pexels.com

Dalam Islam, perceraian disebut dengan istilah thalaq atau talak yaitu melepaskan status ikatan pernikahan dari pihak suami.

Melepas status pernikahan itu bisa muncul dari ucapan kata-kata thalak seperti “Aku telah talak engkau atau telah ceraikan engkau.”

5 dari 10 halaman

Talak karena Perintah Orang Tua

Talak karena Perintah Orang Tua © 2023 pexels.com

Lalu bagaimana jika talak itu dilakukan atas perintah orang tua? Dalam Kitab Al-Adaab al-Kubro, Imam Safarini Al-Hanbali menukil kalam Imam Ibnu Muflih menjelaskan bahwa perintah orang tua kepada anaknya untuk menceraikan istrinya tidak wajib ditaati.

6 dari 10 halaman

Bukan Durhaka

Tidak menaati perintah orang tua untuk menceraikan istri tidak bisa  dianggap sebagai kedurhakaan.

Sebuah riwayat menceritakan, suatu ketika ada seseorang yang datang kepada Imam Ahmad bin Hanbal mengadu bahwa bapaknya memerintahkan untuk mentalak atau menceraikan istrinya.

Kemudian Imam Ahmad menjawab, “Jangan mentalaknya.”

Orang yang datang tersebut menukil kisah dari sahabat Umar bin Khattab yang memerintahkan anaknya, Ibnu Umar mentalak istrinya.

Lalu Imam Ahmad menjawab, “Sampai bapakmu seperti Umar.”

7 dari 10 halaman

Ayah yang Istiqamah pada Kebenaran

Ustadz Amru Hamdany menjelaskan mengenai kisah dalam riwayat tersebut.

Menurutnya, sebagian ulama berpendapat bahwa perintah seorang ayah untuk mentalak istrinya wajib ditaati sang anak dengan syarat ayahnya memiliki sifat-sifat ‘adalah yaitu istiqamah di atas kebenaran.

8 dari 10 halaman

Sebagaimana perintah Umar bin Khattab kepada anaknya, Ibnu Umar untuk bercerai dengan istrinya.

Menurut pendapat yang mengatakan wajib, kewajiban taat pada orang tua yang menyuruh anaknya ceraikan istri hanya berlaku jika yang memerintah adalah ayahnya, bukan ibu.

Sebab dalam riwayat hadits di atas yang memerintahkan adalah ayah Ibnu Umar, Umar bin Khattab.

9 dari 10 halaman

© pexels.com

Imam As-Safarini Al-Hanbali menukil kalam Imam Ibnu Taimiyah Al-Hanbali tentang orang yang diperintahkan ibunya untuk mentalak istrinya.

Beliau mengatakan:
“Tidak halal baginya untuk mentalak istrinya. Ia tetap wajib berbakti dan taat kepada ibunya, tapi mentalak istri bukan termasuk bakti wajib kepadanya.”

10 dari 10 halaman

© Hukum orang tua menyuruh anaknya menceraikan istrinya 2023 pexels.com

Walaupun demikian, seorang anak tetap diwajibkan berbakti dan menjaga hubungan baik dengan orang tuanya. Sebaiknya dikomunikasi dengan baik mengenai masalah yang terjadi, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan.

Beri Komentar