Dream – Hubungan rumah tangga terkadang tidak selalu dijalani oleh pasangan suami dan istri. Ada faktor dari luar yang terkadang menjadi rintangan yang menghadang.
Campur tangan orang tua dan mertua yang sebetulnya berniat baik bisa menjadi salah satu tantangan yang sulit dihadapi.
Banyak menantu harus menjalani pernikahan dengan hubungan yang buruk dengan mertuanya. Pada tahap yang buruk, bisa saja mertua menyuruh anak laki-lakinya untuk menceraikan istrinya.
Keterlibatan orang tua yang sudah cukup jauh ini membuat pasangan suami istri kita bertanya-tanya tentang bagaimana pandangan Islam mengenai orang tua yang menyuruh anaknya menceraikan istrinya? Apakah perintah itu wajib ditaati oleh si anak?
Ustadz Amru Hamdany, seorang dai yang pernah menimba ilmu di Universitas Al-Azhar, Mesir menjelaskan mengenai fenomena dalam rumah tangga tersebut.
Daripada tersesat dalam karena dipenuhi emosi, yuk simak dulu penjelasannya berikut ini.
Dalam Islam, perceraian disebut dengan istilah thalaq atau talak yaitu melepaskan status ikatan pernikahan dari pihak suami.
Melepas status pernikahan itu bisa muncul dari ucapan kata-kata thalak seperti “Aku telah talak engkau atau telah ceraikan engkau.”
Lalu bagaimana jika talak itu dilakukan atas perintah orang tua? Dalam Kitab Al-Adaab al-Kubro, Imam Safarini Al-Hanbali menukil kalam Imam Ibnu Muflih menjelaskan bahwa perintah orang tua kepada anaknya untuk menceraikan istrinya tidak wajib ditaati.
Tidak menaati perintah orang tua untuk menceraikan istri tidak bisa dianggap sebagai kedurhakaan.
Sebuah riwayat menceritakan, suatu ketika ada seseorang yang datang kepada Imam Ahmad bin Hanbal mengadu bahwa bapaknya memerintahkan untuk mentalak atau menceraikan istrinya.
Kemudian Imam Ahmad menjawab, “Jangan mentalaknya.”
Orang yang datang tersebut menukil kisah dari sahabat Umar bin Khattab yang memerintahkan anaknya, Ibnu Umar mentalak istrinya.
Lalu Imam Ahmad menjawab, “Sampai bapakmu seperti Umar.”
Ustadz Amru Hamdany menjelaskan mengenai kisah dalam riwayat tersebut.
Menurutnya, sebagian ulama berpendapat bahwa perintah seorang ayah untuk mentalak istrinya wajib ditaati sang anak dengan syarat ayahnya memiliki sifat-sifat ‘adalah yaitu istiqamah di atas kebenaran.
Sebagaimana perintah Umar bin Khattab kepada anaknya, Ibnu Umar untuk bercerai dengan istrinya.
Menurut pendapat yang mengatakan wajib, kewajiban taat pada orang tua yang menyuruh anaknya ceraikan istri hanya berlaku jika yang memerintah adalah ayahnya, bukan ibu.
Sebab dalam riwayat hadits di atas yang memerintahkan adalah ayah Ibnu Umar, Umar bin Khattab.
Imam As-Safarini Al-Hanbali menukil kalam Imam Ibnu Taimiyah Al-Hanbali tentang orang yang diperintahkan ibunya untuk mentalak istrinya.
Beliau mengatakan:
“Tidak halal baginya untuk mentalak istrinya. Ia tetap wajib berbakti dan taat kepada ibunya, tapi mentalak istri bukan termasuk bakti wajib kepadanya.”
Walaupun demikian, seorang anak tetap diwajibkan berbakti dan menjaga hubungan baik dengan orang tuanya. Sebaiknya dikomunikasi dengan baik mengenai masalah yang terjadi, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?