Dream - Setelah bulan Ramadhan berakhir, berakhir pulalah kewajiban berpuasa bagi umat Islam.
Namun demikian, jika ingin mendapatkan pahala dan keutamaan yang lebih besar lagi, ada amalan sunnah yang dianjurkan pada bulan Syawal.
Amalan tersebut adalah puasa Syawal. Puasa ini dilaksanakan sebanyak enam hari di bulan Syawal. Keutamaan puasa Syawal ini setara dengan pahala puasa selama setahun penuh.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari puasa Syawal, maka baginya seperti pahala berpuasa setahun.” (HR. Muslim).
Namun bagaimana jika seseorang ingin berpuasa Syawal, tetapi ia masih memiliki utang puasa Ramadhan?
Diketahui, dalam ajaran Islam, puasa Ramadhan adalah ibadah wajib, sehingga pelaksanaannya harus didahulukan.
Lantas, bolehkah berpuasa Syawal sekaligus puasa qadha Ramadhan? Bagaimana hukumnya? Langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini!
Fatwa dari Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar as-Syari membahas tiga argumen pro dan kontra terkait penggabungan puasa Syawal dengan puasa qadha.
Pendapat pertama menyebutkan bahwa menggabungkan niat puasa enam hari di bulan Syawal dengan puasa qadha Ramadhan menyebabkan salah satu puasa saja yang sah. Pendapat ini disampaikan oleh mayoritas ulama dari mazhab Hanabilah.
Pendapat kedua menyebutkan bahwa menggabungkan niat puasa enam hari di bulan Syawal dengan puasa Qadha Ramadhan, maka keduanya dianggap sah. Pendapat ini diutarakan dan didukung oleh para ulama dari mazhab Malikiyah dan mayoritas ulama Syafi'iyyah.
Pendapat yang terakhir yaitu menyebutkan bahwa umat Islam tidak diperbolehkan menggabungkan dua niat untuk satu pelaksaan ibadah.
Menurut pendapat ini, kita tidak diperkenankan menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Qadha Ramadhan. Pendapat ini didukung oleh sebagian ulama Syafiiyah dan suatu riwayat ulama Hanabilah.
Syekh Ali Jum'ah, mantan mufti Mesir dan anggota Dewan Ulama Senior, mengatakan bahwa seorang Muslim diperbolehkan untuk menggabungkan niat puasa Syawal dan puasa qadha Ramadhan, sehingga dapat memperoleh pahala ganda sesuai dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Namun demikian, Syekh Ali Jum'ah menekankan, " Lebih sempurna dan lebih utama jika kedua puasa tersebut dilakukan secara terpisah." Menurut pendapatnya, mendapat pahala ganda bukan berarti memperoleh pahala secara penuh.
Sementara itu, perlu dipahami bahwa membayar utang puasa Ramadhan lebih utama dibandingkan menjalankan puasa sunnah. Inilah mengapa puasa qadha Ramadhan harus didahulukan, baru kemudian menunaikan ibadah puasa sunnah. Hal ini sebagaimana ditulis Al-Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj pada jilid pertama, bahwa orang yang meng-qadha puasa di bulan Syawal tidak mendapatkan keutamaan sebagaimana yang dimaksud di atas.
Berikut keterangan dalam kitab tersebut:
“Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunnah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qadha puasa Syawal."
Meskipun demikian, apabila puasa sunnah Syawal tidak dilaksanakan selepas menunaikan puasa qadha Ramadhan, ia tetap dinilai mengamalkan sunnah puasa Syawal. Hanya saja, ia tidak mendapatkan ganjaran seperti yang disebutkan di dalam sabda Rasulullah SAW.
Adapun bagi Muslim yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur yang dibenarkan syariat, haram untuk mengamalkan puasa sunnah Syawal. Mereka wajib meng-qadha segera utang puasanya.
Sementara mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur syar'i, makruh mengamalkan puasa sunnah Syawal sebelum menunaikan qadha puasanya. Sebagaimana diterangkan Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj berikut ini:
“Masalah di Tanbih dan banyak ulama menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur, perjalanan, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Abu Zur‘ah berkata, tidak begitu juga. Ia tetap dapat pahala sunnah puasa Syawal meski tidak mendapatkan pahala yang dimaksud karena efeknya setelah Ramadhan sebagaimana tersebut di hadits. Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya puasa sunnah. Masalah yang disebutkan Al-Mahamili mengikuti pandangan gurunya, Al-Jurjani. (Orang utang puasa Ramadhan makruh berpuasa sunnah, kemakruhan puasa sunnah bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur)”.
Jadi, kesimpulannya adalah bagi Sahabat Dream yang memiliki utang puasa Ramadhan baik karena uzur syar'i maupun bukan, maka sebaiknya mendahulukan untuk membayar puasa wajibnya.
Setelah kewajiban sudah lunas terbayar, baru kemudian dilanjutkan menunaikan puasa sunnah, termasuk puasa Syawal. Karena mengutip Syekh Ali Jum’ah bahwa mendapat pahala ganda bukan berarti memperoleh pahala secara penuh.
Sumber: NU Online
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya