Ilustrasi (www.islamhadithsunna.com)
Dream - Umat Islam diwajibkan membayar zakat untuk harta yang dimiliki, apabila sudah memenuhi nishab atau ukuran tertentu. Secara sosial, zakat ini juga sangat penting untuk menolong sesama yang kurang mampu.
Namun seiring dengan perkembangan zaman, muncul pertanyaan apakah orang yang memiliki harta haram, seperti hasil korupsi, harta curian, atau hasil berjudi, memiliki kewajiban untuk membayar zakat sebagaimana harta halal.
Soal zakat harta haram ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa. Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011, dijelaskan bahwa zakat hanya wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik materi [harta] maupun cara perolehannya. Harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.
Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut. Lantas, bagaimana cara bertobat bagi pemilik harta haram tersebut?
Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan 3 cara bertobat bagi pemilik harta haram. Pertama, meminta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (‘azam) untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Ke dua, bagi harta yang haram karena didapat dengan cara mengambil sesuatu yang bukan haknya –seperti mencuri dan korupsi, maka harta tersebut harus dikembalikan seutuhnya kepada pemiliknya. Namun, jika pemiliknya tidak ditemukan, maka digunakan untuk kemaslahatan umum.
Ke tiga, bila harta tersebut adalah hasil usaha yang tidak halal – seperti perdangan minuman keras dan bunga bank, maka hasil usaha tersebut (bukan pokok modal) secara keseluruhan harus digunakan untuk kemaslahatan umum. Baca Juga: Hukum Menanam Ari-Ari Bayi dalam Islam Teka-teki Makhluk Misterius di Pulau Kalimantan Terkuak Unta Menari di Tengah Gurun 10 Inovasi Mengagumkan dari Barang Rongsokan (1) 10 Inovasi Mengagumkan dari Barang Rongsokan (2) Terlambat 7 Detik, Pria Ini Kehilangan Rp 345 Miliar
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib