Dream – Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) yakin Indra Charismiadji tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itulah Timnas AMIN mengangkat Indra sebagai Juru Bicara alias Jubir.
ujar Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Kamis 28 Desember 2023.
Ari memastikan saat ini status Indra Charismiadji masih sebagai Jubir Timnas AMIN. Dia berharap tidak ada unsur politik dalam penanganan kasus ini.
“Tinggal sekarang persoalannya ini mau digunakan alat untuk menekan secara politik atau tidak, itu saja pertanyaannya. Harapan kita kepada aparat penegak hukum supaya jangan bermain-main dengan ranah hukum untuk kepentingan politik,” beber Ari.
Dia berharap penegak hukum netral dalam Pemilu 2024, sehingga publik percaya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Peristiwa ini hanya peristiwa lima tahunan, tapi ketidakpercayaan publik kepada anda akan berbahaya, berdampak besar bagi aparat-aparat penegak hukum yang tidak netral,” kata dia.
Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengatakan penahanan Indra dilakukan karena kasusnya sudah melalui pelimpahan tahap ke dua.
“Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari Kejaksaan Tinggi tahap 2. Kita lagi bikin press rilisnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran, dikutip dari Liputan6.com.
Namun, Imran belum berkomentar lebih jauh terkait kasus hukum yang menjerat Indra Charismiadji.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, mengatakan, Indra Charismiadji, yang merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya, bersama dengan pengelola perusahaan itu, Ike Andriani, diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan aksi kejahatan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019.
“Keduanya dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418,00,” kata Mahfuddin, dikutip dari Liputan6.com.
Indra dan Ike Andriani, tambah Mahfuddin, diduga melanggar aturan perpajakan dan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Karena itulah dia kini mendekam di Rutan Cipinang.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal