Ingat Dugaan Perselingkuhan Menantu dan Mertua di Banten? Kini Keduanya Ditetapkan Jadi Tersangka

Reporter : Dinda Permata Sari
Kamis, 24 Agustus 2023 17:01
Ingat Dugaan Perselingkuhan Menantu dan Mertua di Banten? Kini Keduanya Ditetapkan Jadi Tersangka
Kini Rozy dan ibu mertuanya ditetapkan tersangka perzinahan.

Dream - Masih ingat kisah dugaan perselingkuhan menantu dan mertua di Serang Banten yang sempat viral? Kini Polda Banten resmi menetapkan Rozy dan ibu mertuanya, Ruhanah sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, mengungkapkan kasus dugaan perzinahan ini ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan laporan istri pelaku.

“ Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia, Rabu 23 Agustus 2023 dikutip dari Merdeka.com.

1 dari 2 halaman

Ingat Dugaan Perselingkuhan Menantu dan Mertua di Banten? Kini Keduanya Ditetapkan Jadi Tersangka

Istri pelaku yang berinisial NR itu melaporkan suaminya dan juga ibunya ke Polda Banten terkait dugaan perzinahan dengan pasal 284 KUHP.

Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka.

Adapun penetapan tersangka setelah polisi polisi mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara pada Rabu 12 Juli 2023 lalu.

2 dari 2 halaman

Setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti, polisi melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi pada Jumat 18 Agustus 2023. Selanjutnya polisi kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan.

Setelah laporan tersebut diproses, kini kedua terlapor itu terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Beri Komentar