Perselingkuhan
Dream - Masih ingat kisah dugaan perselingkuhan menantu dan mertua di Serang Banten yang sempat viral? Kini Polda Banten resmi menetapkan Rozy dan ibu mertuanya, Ruhanah sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, mengungkapkan kasus dugaan perzinahan ini ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan laporan istri pelaku.
“ Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia, Rabu 23 Agustus 2023 dikutip dari Merdeka.com.
Istri pelaku yang berinisial NR itu melaporkan suaminya dan juga ibunya ke Polda Banten terkait dugaan perzinahan dengan pasal 284 KUHP.
Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Adapun penetapan tersangka setelah polisi polisi mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara pada Rabu 12 Juli 2023 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti, polisi melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi pada Jumat 18 Agustus 2023. Selanjutnya polisi kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan.
Setelah laporan tersebut diproses, kini kedua terlapor itu terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan