Foto: Liputan6.com
Dream - Kabar terbaru Jessica Kumala Wongso datang dari Mahkamah Agung. Upaya Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus pembunuhan I Wayan Mirna Salihin itu ditolak oleh hakim MA.
" Menurut kepaniteraan sudah diputus beberapa hari lalu, tanggalnya saya lupa," kata Juru Bicara MA, Abdullah, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 3 Januari 2019. Putusan ini membuat Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Jessica Wongso mendapat vonis 20 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2016. Dia dinyatakan terbukti membunuh Mirna Salihin dengan kopi bersianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Mendapat vonis itu, Jessica yang mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengajukan upaya banding hingga tingkat Peninjauan Kembali alias PK. Namun, pengajuan PK itu ditolak MA.
Mirna meninggal setelah menenggak kopi di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, saat bertemu dengan Jessica Wongso pada 6 Januari 2016.
Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.
Kubu Jessica keberatan dengan putusan itu. Mereka pun mengajukan upaya banding hingga tahap kasasi atas putusan tersebut. Namun, semua upaya itu ditolak dan justru menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.
Di tingkat Kasasi, hakim kembali menolak upaya hukum tersebut.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
