Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Polri Tak Menahan Ahok

Ini Alasan Polri Tak Menahan Ahok

Dream – Meski sudah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama, Polri memutuskan tidak menahan calon petahana Gubernur DKI Jakarta itu. Polri menilai pria yang karib disapa dengan nama Ahok itu cukup kooperatif.

“Kabareskrim menyampaikan yang bersangkutan kooperatif. Sebelum dipanggil, yang bersangkutan datang sendiri. Saat dipanggil, yang bersangkutan juga datang,” ujar Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Polri tidak khawatir Ahok akan menghilangkan barang bukti, sebab semua barang bukti terkait kasus ini telah berada di tangan penyidik.

“Barang buktinya sudah ada, yaitu video, dan sudah disita,” kata Tito.

 

Jangan Desak Polri untuk Tahan Ahok

Tito meminta masyarakat mengikuti proses hukum terhadap Ahok dan tidak terpengaruh dengan agenda lain. Jika masih muncul desakan agar Polri melakukan penahanan, Tito justru mempertanyakan motif desakan tersebut.

“Jika ada pihak-pihak mendesak untuk dilakukan penahanan, justru kita tanyakan ada apa? Apakah benar mendukung proses hukum atau ada agenda lain,” ucap Tito.

Menurut mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Mabes Polri ini, Bareskrim cukup memberlakukan pencegahan terhadap Ahok. Pencegahan dilakukan untuk menghindari kemungkinan Ahok bepergian ke luar negeri mengingat saat ini dia adalah pejabat.

“Nanti kalau yang bersangkutan ke luar negeri karena masih sebagai pejabat, Polri tidak mau kecolongan,” kata Tito.

Ahok Jadi Tersangka

Dream - Polri memutuskan untuk manaikkan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke tahap penyidikan. Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

“Akhirnya dicapai kesekapakatan, meski tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

“Konsekuensinya, ditingkatkan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersnagka dan melalukukan tindak pencekalan.”

Keputusan ini diambil setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh para pelapor, kuasa hukum ahok, para ahli, dan para penyidik pada Selasa kemarin.

Menurut Ari Dono, terjadi perbedaaan sangat tajam di antara para ahli yang diajukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini.

“Hal ini menyebabkan perbedaan di tim penyelidik yang berjumlah 27 orang,” tambah Ari Dono.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKN Klaim Jokowi Dukung Prabowo-Gibran, Begini Tanggapan Istana

TKN Klaim Jokowi Dukung Prabowo-Gibran, Begini Tanggapan Istana

Ari mengatakan Jokowi saat ini fokus bekerja sebagai presiden di tengah pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Alasan Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Prabowo: Usulan Panglima TNI

Alasan Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Prabowo: Usulan Panglima TNI

Alasan Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Prabowo: Usulan Panglima TNI

Baca Selengkapnya
Ahok Kritik Bansos: Itu Zaman Kerajaan, Ketika Rakyat Minta Belas Kasihan Raja

Ahok Kritik Bansos: Itu Zaman Kerajaan, Ketika Rakyat Minta Belas Kasihan Raja

Ahok tidak ingin rakyat Indonesia hanya mendapatkan bantuan sosial, alih-alih mendapatkan keadilan sosial.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
NOTED KAK! Ketika Karyawan Tak Mau Tersaingi Anak Baru

NOTED KAK! Ketika Karyawan Tak Mau Tersaingi Anak Baru

Sahabat dream, bersaing secara sehat di dunia pekerjaan adalah hal lumrah. Namun kalau senior gak mau kalah sama junior?

Baca Selengkapnya