Siswa Sekolah (Shutterstock.com)
Dream - Ujian Nasional untuk tahun 2021 resmi ditiadakan dengan pertimbangan masih terjadinya penyebaran Covid-19. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim tanggal 1 Februari 2021.
" Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," demikian bunyi poin satu SE tersebut.
Poin dua menyatakan karena UN dan ujian kesetaraan ditiadakan maka tidak menjadi syarat kelulusan. Juga tidak menjadi syarat untuk seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi.
Di poin tiga, pernyataan kelulusan murid ditetapkan berdasarkan sejumlah indikator yang terpenuhi. Indikator tersebut yaitu menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang dijalankan sekolah.
Pada poin empat, ujian yang diselenggarakan sekolah dijalankan dengan beberapa bentuk. Rinciannya, portofolio hasil evaluasi nilai rapor, nilai sikap/perilaku, prestasi yang diperoleh.
Kemudian dalam bentuk penugasan, tes luar jaringan (luring/offline) atau dalam jaringan (daring/online). Bisa juga dalam bentuk penilaian lain yang ditetapkan sekolah.
" Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin lima.
Poin enam memuat ketentuan penyetaraan kelulusan untuk peserta program Paket A, Paket B dan Paket C. Penyetaraan dilaksanakan dengan merujuk pada poin tiga SE tersebut.
Sedangkan poin tujuh berisi ketentuan terkait kenaikan kelas. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ujian akhir semester yang menggunakan cara yang tertuang dalam poin empat.
" Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," demikian bunyi huruf b poin tujuh.
SE tersebut juga memuat ketentuan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pada poin delapan, PPDB dilaksanakan sesuai Pemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengan Kejuruan.
Sementara, Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang kesulitan menjalankan mekanisme PPDB daring.
Sedangkan pada poin sembilan ditetapkan ketentuan yang tercantum dalam SE tersebut dijalankan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menkes, dan Mendagri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.