Ini Cara Cek dan Lapor NIK Dicatut untuk Dukung Calon Pilkada 2024

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 19 Agustus 2024 15:40
Ini Cara Cek dan Lapor NIK Dicatut untuk Dukung Calon Pilkada 2024
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek status NIK mereka.

Dream - Pilkada 2024 di Indonesia semakin dekat. Saat ini masyarakat dihadapkan pada tahap pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.

Terkait hal itu, sejumlah warga di DKI Jakarta melaporkan dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan.

Untuk mengantisipasi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau masyarakat untuk mengecek status NIK mereka. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek dan melaporkan NIK yang dicatut.

1 dari 6 halaman

Dream - Pilkada 2024 di Indonesia semakin dekat. Saat ini masyarakat dihadapkan pada tahap pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.

Terkait hal itu, sejumlah warga di DKI Jakarta melaporkan dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan.

Untuk mengantisipasi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau masyarakat untuk mengecek status NIK mereka. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek dan melaporkan NIK yang dicatut.

2 dari 6 halaman

Cara Cek NIK Dicatut Dukung Calon Pilkada

1. Buka situs info KPU melalui situs resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id/.


2. Setelah situs terbuka, cari dan klik menu yang bertuliskan " Tahapan Pemilihan" .

3. Temukan opsi " Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada" . Kamu juga bisa langsung menuju halaman cek dengan mengunjungi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

3 dari 6 halaman

4. Kemudian ketikkan 16 digit NIK yang ingin Sahabat Dream cek.


5. Centang kolom " Saya bukan robot" untuk verifikasi.

6. Setelah semua informasi terisi, klik tombol " Cari" .

7. Lalu halaman akan menampilkan status apakah NIK kamu terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan atau tidak.

Apabila kamu menemukan bahwa NIK pribadimu terdaftar sebagai dukungan untuk calon tertentu tanpa sepengetahuan atau persetujuan kamu, langkah selanjutnya adalah melaporkan pencatutan tersebut.

4 dari 6 halaman

Cara Melapor NIK yang Dicatut untuk Dukungan Calon Pilkada

1. Unggah Informasi ke Posko Aduan Masyarakat

Sahabat Dream dapat melaporkan dugaan pencatutan NIK melalui kanal resmi Bawaslu setempat. Pastikan untuk melengkapi informasi yang diperlukan.

2. Syarat yang Harus Dilengkapi

  • Salinan KTP kamu.
  • Tangkapan layar yang menunjukkan bahwa NIK kamu dicatut.
5 dari 6 halaman

3. Lapor Secara Langsung

Kamu juga dapat melapor secara langsung dengan mengunjungi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.

4. Lapor ke Panwaslu Kecamatan

Selain itu, kamu juga bisa melaporkan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili tempat kamu tinggal.

6 dari 6 halaman

Penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk aktif mengecek status NIK mereka, apalagi menjelang Pilkada 2024 seperti sekarang ini.

Dengan langkah-langkah di atas, kamu dapat memastikan bahwa data pribadi kamu tidak disalahgunakan.

Jika menemukan adanya pencatutan data pribadi, segera laporkan ke Bawaslu untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

Partisipasi aktif dalam proses demokrasi ini sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan umum di Indonesia.

Beri Komentar