Mudik (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan resmi pengendalian transportasi di masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021. Aturan ini sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat libur panjang Idul Fitri 1442H.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini resmi berlaku pada 6-17 Mei 2021.
" Saya akan menyampaikan bahwa hal yang dilarang," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, dalam konferensi pers disiarkan kanal Sekretariat Presiden.
Budi mengatakan moda transportasi darat yang terkena larangan mudik yaitu kendaraan bermotor umum jenis mobil bus, kendaraan bermotor umum jenis penumpang, kendaraan bermotor perseorangan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
" Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan," kata Budi.
Dia menyebutkan pengecualian berlaku untuk orang yang bekerja atau perjalanan dinas untuk PNS, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan. Kemudian kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
" Ibu hamil dengan satu pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat," kata dia.
Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang yang tidak untuk membawa penumpang.
" Jadi khusus hanya mobil barang yang membawa barang saja, bukan untuk membawa penumpang. Seperti kasus yang tahun lalu banyak mobil barang yang digunakan untuk membawa penumpang itu tidak boleh," terang Budi.
Juga berlaku untuk kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar Indonesia dari luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal.
" Pengawasan akan dilakukan oleh Polri dengan membuat pos-pos cek poin di beberapa daerah. Nanti ada penguatan dari unsur TNI, unsur Satpol PP kabupaten/kota, atau kemudian dari unsur Dinas Perhubungan kabupaten/kota," ujar Budi.
Terkait sanksi, kata Budi, akan diberlakukan beberapa bersama Polri. Sanksi tersebut yaitu kendaraan yang terkena larangan mudik dan tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan akan diputar balik.
" Bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian baik berupa penilangan dan juga tindakan lain sesuai dengan Undang-undang yang ada.
Budi juga menjelaskan terdapat rute aglomerasi yang mendapat pengecualian dari larangan pergerakan ini. Rute-rute tersebut menghubungkan antar-kota dalam satu rumpun.
" Jadi untuk wilayah perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan," ucap Budi.
Wilayah aglomerasi tersebut yaitu:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo,
2. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),
3. Bandung Raya,
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi,
5. Jogja Raya,
6. Solo Raya,
7. Gerbang Kertosusilo (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo),
8. Makassar, Sungguminahasa, Takalar, Maros.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement