Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin
Dream - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengimbau persoalan sandal berlafadzkan Allah di Jawa Timur tak perlu dibesar-besarkan. Kasus itu baginya sudah usai setelah Direktur PT Pradita Perkasa Makmur Surabaya, Limlongwa menyampaikan permohonan maaf.
" Saya dengar dan baca sudah ada penyelesaian dari pemilik dengan meminta maaf. Jika benar tindakannya merupakan keteledoran, umat Islam cukup memaafkan. Nggak perlu marah-marah atau protes berlebihan," katanya usai menggelar rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Kamis, 15 Otober 2015.
Din menganggap penyelesaian menjadi lebih elok andai saja Limlongwa bersedia mengganti kerugian konsumen yang telah membeli sandal. Dengan mengganti rugi dan menarik sandal dari pasaran, publik akan menilai Limlongwa serius meminta maaf.
" Itu (ganti rugi dan menarik sandal) baru serius minta maaf," tegasnya.
Namun, dia mengatakan, jika motif Limlongwa membuat sendal bermotif Allah itu sengaja, maka harus ada hukuman peradilan. " Kalau seperti itu harusnya umat Muslim harus ada yang mengadukan," pungkasnya.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati