Dream - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Meski begitu, bukan berarti semua Muslim harus berpuasa.
Terdapat kondisi tertentu yang membuat hukum puasa itu tidak lagi menjadi wajib. Hal itu merupakan bentuk betapa tegasnya hukum Islam namun tetap luwes.
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, kondisi tertentu itu salah satunya adalah sakit. Orang sakit dibolehkan tidak berpuasa, jika karena sakitnya justru puasa yang dia jalankan berujung mudharat.
Bahkan jika seseorang nekad berpuasa karena terlalu bersemangat, kemudian dia meninggal, kematiannya itu tidak dihukumi dalam kerangka ibadah melainkan maksiat.
Dalam hal ini, Syeikh Nawawi Al Bantani memiliki pendapat, yang dituangkan dalam kitabnya Kaasyifatus Sajaa.
" Bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum, maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka. Bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan, maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka. Bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat. Bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka kecuali bila dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa."
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN