Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Agama segera mencairkan insentif untuk guru madrasah non-PNS. Pencarian dilaksanakan secara bertahap untuk guru yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Surat Perintah Pembayaran Dana (SPPD) sudah terbit. Selanjutnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) segera menyalurkan dana yang sudah dialokasikan di Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) Kemenag ke rekening bank penyalur untuk diteruskan ke para guru.
" Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis.
Gus Yaqut mengatakan insentif ini diberikan untuk memotivasi guru non-PNS lebih giat bekerja untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga terjadi peningkatan proses belajar mengajar serta prestasi peserta didik di RA dan madrasah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani, mengatakan para guru yang memenuhi kriteria akan mendapatkan insentif ini. Sedangkan kuotanya ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah guru di setiap provinsi.
" Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," kata Dhani.
Nantinya, terang Dhani, insentif akan masuk ke rekening penerima. Sehingga tidak lagi mengurus ke sejumlah pos.
" Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA atau madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata dia.
Sementara guru penerima harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkal;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Dream - Kementerian Agama segera mencairkan insentif untuk para guru madrasah non-PNS. Insentif tersebut diperkirakan akan diterima mulai September 2021.
" Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari Kemenag.
Menteri yang kerap disapa Gus Yaqut ini mengatakan teknis pencairan masih dalam finalisasi. Dia telah meminta Dirjen Pendidikan Islam segera memproses pencairan.
" Targetnya September awal mulai cair," ucap dia.
Insentif ini, kata Gus Yaqut, diberikan kepada para guru non-PNS di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini diharapkan dapat menjadi motivasi para guru non-PNS berkinerja lebih baik untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, mengatakan, para guru yang memenuhi kriteria akan mendapatkan insentif ini. Menurut dia, kuota 300 ribu yang ditetapkan sudah dibagi secara proporsional dengan jumlah guru di setiap provinsi.
" Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," kata Ali.
Jawa Timur, terang Ali, menjadi provinsi dengan jumlah penerima insentif terbanyak. Ini karena Jatim memiliki guru madrasah non-PNS terbanyak di antara provinsi lainnya.
" Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata dia.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendis Kemenag, M Zain, mengatakan insentif diberikan bagi guru yang memenuhi kriteria karena adanya keterbatasan anggaran. Selain itu, ketersediaan kuota di tiap provinsi.
Selain itu, Zain menerangkan insentif diprioritaskan kepada para guru dengan masa pengabdian lebih lama. Ini dibuktikan melalui Surat Keterangan Lama Mengabdi.
" Akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR