KSP: Tapera Bukan Potong Gaji atau Iuran, Ini Tabungan yang Bisa Ditarik Saat Pensiun

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 31 Mei 2024 17:01
KSP: Tapera Bukan Potong Gaji atau Iuran, Ini Tabungan yang Bisa Ditarik Saat Pensiun
Program itu dibuat dengan bentuk sebuah tabungan bagi para pekerja yang memiliki fasilitas pembiayaan kepemelikan rumah dari pembiayaan pada umumnya.

1 dari 10 halaman

Istana: Tapera Bukan Potong Gaji atau Iuran, Ini Tabungan yang Bisa Ditarik Saat Pensiun

Istana: Tapera Bukan Potong Gaji atau Iuran, Ini Tabungan yang Bisa Ditarik Saat Pensiun © Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengikuti perdana sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024). Sidang tersebut membahas persiapan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Rencana Kerja Pe

2 dari 10 halaman

Dream - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko buka suara terkait program Tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang menuai banyak protes karena membuat penghasilan pegawai berkurang akibat potongan iuran.


Moeldoko menjelaskan  Tapera adalah program yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan kesenjangan kepemilikan (backlog) perumahan yang saat ini terjadi di masyarakat.

3 dari 10 halaman

© Moeldoko 2024 maverick

Program itu dibuat dengan bentuk tabungan bagi para pekerja yang memiliki fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dari pembiayaan pada umumnya.

4 dari 10 halaman

"Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, Tapera ini adalah tabungan. Dalam UU memang mewajibkan. Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah? Nanti pada ujungnya pada saat usia

kata Moeldoko dalam konferensi pers, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat 31 Mei 2024.

5 dari 10 halaman

© Dream

Meskipun demikian, Moeldoko tidak menutup mata dengan ketentuan kepesertaan program Tapera akan diwajibkan kepada seluruh pekerja swasta yang menerima gaji di atas upah minimum regional (UMR).

6 dari 10 halaman

Ketentuan ini disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.


Moeldoko meyakini, program Tapera akan dapat menjadi solusi bagi para pekerja untuk memiliki hunian. Lewat program ini, permasalahan terkait kesenjangan antara pendapatan dan inflasi perumahan dapat teratasi.

7 dari 10 halaman

© APINDO menolak tegas kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta untuk simpanan Tapera 2024 maverick

Pasalnya, lewat program Tapera, BP Tapera akan melakukan pemupukan dana yang dikelola. Dana ini nantinya akan digunakan untuk memberikan pembiayaan kepemilikan rumah kepada peserta yang memenuhi persyaratan.

8 dari 10 halaman

"Saya berharap masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk pekerja memberikan cara terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat,"

9 dari 10 halaman

© Moeldoko 2024 maverick

Sebagai informasi, pemerintah akan mewajibkan pekerja swasta dan mandiri dengan gaji atau penerimaan di atas UMR untuk menjadi peserta Tapera.

10 dari 10 halaman

Gaji Dipotong 3 Persen

Para peserta nantinya akan dikenakan iuran Tapera sebesar 3 persen. Bagi para pekerja swasta, iuran sebesar 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja, sementara sisanya dibayarkan oleh pekerja sendiri.

Beri Komentar