Dream - Polisi telah menetapkan Tarsum, suami NY, korban kasus pembunuhan dengan mutilasi di Ciamis sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Ciamis setelah melakukan gelar perkara.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyebut Tarsum bisa dijerat dengan hukuman maksimal sampai pidana mati. Dia merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“(Tarsum) Sudah tersangka, bisa Pasal 338 dan 340 KUHP,” kata Akmal saat dikonfirmasi, Senin, 6 Mei 2024 dikutip dari Merdeka.com.
Akmal menyampaikan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik berencana memeriksa kejiwaan Tarsum hari ini. Ia menyebut Tarsum masih dalam kondisi yang tidak stabil, yaitu kerap marah dan nangis tidak jelas.
" Kondisi kejiwaan masih labil. Marah-marah, nangis, ngomong sendiri," ujar Akmal.
Sebelumnya, Tarsum diduga melakukan tindakan mengerikan dengan memutilasi istrinya, YN, di sebuah jalan dekat kediaman mereka di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Tubuh korban ditemukan oleh warga setempat setelah pelaku nekat menentengnya di depan umum. Aksi tersebut pun sempat terekam kamera telepon genggam warga dan videonya menyebar di aplikasi perpesanan.
Meskipun pelaku sudah ditangkap, proses penyidikan belum mampu mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan kejam tersebut. Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH, mengatakan Tim Penyidik telah menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
" Termasuk juga kami periksa terduga tersangka berinisial Tar," ujar Joko dikutip dari laman Tribratanewspolresciamis, Minggu, 5 Mei 2024.
Tim penyidik diketahui sudah memeriksa empat orang saksi pada Sabtu, 4 Mei 2024 untuk diminta keterangan terkait peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ujar Joko, tim mendapat sejumlah keterangan perihal kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menambah alat bukti.
Sayangnya, penyidik belum mendapat keterangan apapun dari terduga tersangka yang saat ini sudah mendekam di bui.
“Selama proses pemeriksaan Tar tidak mau menjawab pertanyaan,” kata AKP Joko Prihatin.
Dia menambahkan, tim penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dari terduga tersangka.
“Kita akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan (Psikiatrikum),” tambah AKP Joko Prihatin.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik