Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak menemukan adanya unsur kesengajaan pada ucapan terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
Salah satu anggota JPU, Andri Wiranova, mengatakan Ahok tidak dituntut menggunakan Pasal 156a KUHP. Alasannya, tim mengaku tidak mendapatkan bukti Ahok memiliki niat untuk menistakan agama.
" Mengingat kesengajaan Pasal 156 huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156 huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," kata Andri membacakan tuntutan di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Andri menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 huruf a UU No 1/PNPS 1965, seseorang dapat dinyatakan telah menistakan agama karena adanya unsur niat. Sementara niat Ahok ditujukan pada orang lain.
" Ketika mengikuti Pemilihan Gubernur Provinsi Bangka Belitung 2007 sampai dengan Pilkada DKI 2017, maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elit politik dalam kontes Pilkada," ujar dia.
Sementara itu, jaksa tidak memasukkan Pasal 165 a KUHP dalam tuntutan. Pasal ini digunakan untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan penistaan agama.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
