Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak menemukan adanya unsur kesengajaan pada ucapan terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
Salah satu anggota JPU, Andri Wiranova, mengatakan Ahok tidak dituntut menggunakan Pasal 156a KUHP. Alasannya, tim mengaku tidak mendapatkan bukti Ahok memiliki niat untuk menistakan agama.
" Mengingat kesengajaan Pasal 156 huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156 huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," kata Andri membacakan tuntutan di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Andri menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 huruf a UU No 1/PNPS 1965, seseorang dapat dinyatakan telah menistakan agama karena adanya unsur niat. Sementara niat Ahok ditujukan pada orang lain.
" Ketika mengikuti Pemilihan Gubernur Provinsi Bangka Belitung 2007 sampai dengan Pilkada DKI 2017, maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elit politik dalam kontes Pilkada," ujar dia.
Sementara itu, jaksa tidak memasukkan Pasal 165 a KUHP dalam tuntutan. Pasal ini digunakan untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan penistaan agama.
Advertisement
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri