Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak menemukan adanya unsur kesengajaan pada ucapan terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
Salah satu anggota JPU, Andri Wiranova, mengatakan Ahok tidak dituntut menggunakan Pasal 156a KUHP. Alasannya, tim mengaku tidak mendapatkan bukti Ahok memiliki niat untuk menistakan agama.
" Mengingat kesengajaan Pasal 156 huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156 huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," kata Andri membacakan tuntutan di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Andri menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 huruf a UU No 1/PNPS 1965, seseorang dapat dinyatakan telah menistakan agama karena adanya unsur niat. Sementara niat Ahok ditujukan pada orang lain.
" Ketika mengikuti Pemilihan Gubernur Provinsi Bangka Belitung 2007 sampai dengan Pilkada DKI 2017, maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elit politik dalam kontes Pilkada," ujar dia.
Sementara itu, jaksa tidak memasukkan Pasal 165 a KUHP dalam tuntutan. Pasal ini digunakan untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan penistaan agama.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati