Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak menemukan adanya unsur kesengajaan pada ucapan terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
Salah satu anggota JPU, Andri Wiranova, mengatakan Ahok tidak dituntut menggunakan Pasal 156a KUHP. Alasannya, tim mengaku tidak mendapatkan bukti Ahok memiliki niat untuk menistakan agama.
" Mengingat kesengajaan Pasal 156 huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156 huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," kata Andri membacakan tuntutan di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Andri menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 huruf a UU No 1/PNPS 1965, seseorang dapat dinyatakan telah menistakan agama karena adanya unsur niat. Sementara niat Ahok ditujukan pada orang lain.
" Ketika mengikuti Pemilihan Gubernur Provinsi Bangka Belitung 2007 sampai dengan Pilkada DKI 2017, maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elit politik dalam kontes Pilkada," ujar dia.
Sementara itu, jaksa tidak memasukkan Pasal 165 a KUHP dalam tuntutan. Pasal ini digunakan untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan penistaan agama.
Advertisement
Traveling Rame-Rame Bareng Komunitas Backpacker Jakarta

Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan

Komunitas Pengguna Motor Listrik PEVR Pecahkan Rekor MURI

7 Rekomendasi Matcha Cafe di Jakarta, Surga Bagi Pecinta Matcha


Raisa dan Hamish Soal Perceraiannya: Bukan Menyerah, tapi Bijaksana
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab


Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo


Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan