Jaksa: Putri Ganti Baju Seksi Untuk Dukung Skenario Pelecehan (Liputan6.com)
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi sengaja mengganti pakaian yang lebih seksi untuk mendukung skenario pelecehan.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Jaksa mengatakan Putri sempat mengganti baju di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
" Untuk menjalankan skenario saksi Putri seolah akan dilecehkan atau diperkosa korban sehingga terjadi tembak menembak antara korban dengan saksi Richard, yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater cokelat dan celana legging hitam panjang lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi," ujar jaksa.
Menurut jaksa, Putri sengaja mengganti baju untuk mendukung skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam tembak-menembak dengan Bharada E usai dipergoki hendak memperkosa Putri.
" Dengan berganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga seolah penyebab korban niat melecehkan atau memperkosa saksi Putri," ucap jaksa.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara.
Menurut jaksa, Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.
" Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
" Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," imbuh jaksa.
Hal yang memberatkan Ricky ialah perbuatannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dan duka bagi keluarga korban serta berbelit-belit dalam memberi keterangan. Hal meringankan adalah Ricky punya anak masih kecil dan bimbingan ayah.
Jaksa menyakini Ricky Rizal bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J.
Jaksa mengatakan Ricky juga sudah mengetahui Ferdy Sambo memiliki rencana membunuh Brigadir J, namun tidak mencegah hal tersebut.
" Terdakwa dengan sengaja tidak menolak untuk memanggil saksi Richard Eliezer, terdakwa sengaja nggak beritahu Richard gar dapat menemui Sambo dan diminta rencanakan kehendak Sambo menembak korban. Peranan terdakwa dilakukan terus dengan mengikuti saksi Putri isoman di Duren Tiga, malah terdakwa menjadi sopir mengendarai mobil dengan korban Yosua, duduk serta diikuti korban yosua," jelas jaksa.
Menurut jaksa, Ricky juga tidak memberi tahu Brigadir J bahwa dia telah mengambil senjatabta. Ricky juga berperan sebagai 'pengawas' Brigadir J sebelum peristiwa penembakan.
" Saat Yosua berada di taman terdakwa tidak mau memberitahu rencana saksi FS sheingga korban tetap berada di rumah Duren Tiga. Saat Sambo sengaja datang terdakwa tetap tidak memberi tahu korban, malah terdakwa sengaja nunggu panggilan Sambo, selanjutnya dilanjutkan dengan pemanggilan sambo," katanya.
Jaksa juga mengatakan adanya pemberian iPhone 13 Pro Max dan uang ratusan juta rupiah itu terbukti meyakinkan jaksa bahwa adanya niatan sama.
" Dengan demikian, rangkaian di atas jelas ada peranan terdakwa telah melakukan kesengajaan yaitu bersama pelaku lainnya saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, yaitu menghendaki matinya Yosua," ujar jaksa
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak ada pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatahi, di rumah Magelang. Jaksa menyebut peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Jaksa mengatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual.
" Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta yang diakui terdakwa di sidang, tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
Jaksa juga menyebut Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.
Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian, ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.
" Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar jaksa.
" Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik."
" Serta tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat," ujar jaksa.
Menurut jaksa, Kuat Ma'ruf tahu mengenai perselingkuhan Brigadir J dan Putri dan terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
" Terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Jaksa juga mengungkit soal kesaksian Kuat yang meminta Putri melapor ke Sambo agar tak ada duri dalam rumah tangga mereka. Menurut jaksa, hal itu menunjukkan Kuat mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
" Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar jaksa.