Dream - Puasa merupakan bentuk latihan untuk bersabar dan menahan diri untuk tidak makan, minum, berbuat buruk, dan berhubungan seksual.
Di dalam menjalankan puasa, penting untuk tetap memfokuskan diri kepada Allah SWT. Karena ini adalah ibadah wajib dengan keutamaan yang luar biasa dari Allah SWT.
Oleh karena itu, sahabar Dream seharusnya berhati-hati ketika menjalankan ibadah puasa. Hindarilah hal-hal yang berpotensi membuat puasa kamu batal, terutama perbuatan sehari-hari.
Karena ketika puasa sahabat Dream batal, maka kamu harus mengqadha atau mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadan.
Nah, berikut adalah perbuatan sehari-hari yang bisa membatalkan puasa sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Puasa Ramadan yang berlangsung selama satu bulan ini hendaknya dilakukan dengan maksimal. Hindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa sahabat Dream. Berikut adalah beberapa perbuatan yang membatalkan puasa Ramadan:
Ketika berpuasa, seseorang dilarang makan dan minum. Pada intinya, sesuatu yang masuk ke tenggorokan hingga ke perut bisa membatalkan puasa.
Jika sahabat tidak sadar makan dan minum saat puasa, maka itu adalah lupa. Sehingga masih diperbolehkan untuk melanjutkan puasa dan tidak wajib mengqadha puasa.
Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis:
“Barangsiapa yang berbuka pada bulan Ramadan dalam keadaan lupa, mka dia tidak wajib meng-qadla dan membayar kafarat.” (HR.Tirmidzi dengan isnad yang sahih menurut Ibn Hajar)
Berbeda jika makan dan minum itu disengaja, maka puasanya menjadi batal dan harus mengganti.
Selain makan dan minum, hal lainnya yang masuk melalui tenggorokan dengan disengaja, seperti air saat wudhu, maka bisa membatalkan.
Kemudian, air liur yang sudah terlanjur keluar dari mulut, maka tidak ditarik dan ditelan lagi karena membatalkan puasa.
Muntah yang disengaja juga bisa membatalkan puasa Ramadan. Tetapi, jika muntahnya tidak sengaja, maka tidak membuat puasa menjadi batal.
Hal tersebut bisa saja karena sakit atau mabuk perjalanan. Muntah seperti itu memang tidak disengaja. Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang terdesak oleh muntah (muntaah secara biasa tanpa disengaja dan memang muntah dengan sendirinya), maka ia tidak wajib meng-qadha puasanya.
Akan tetapi, barangsiapa yang menyengaja muntah, hendaklah ia meng-qadla puasanya.” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi)
Ketika air mani keluar secara tidak sengaja, maka hal tersebut tidak sampai membatalkan puasa. Misalnya saja, seseorang yang tidur di siang hari saat Ramadan, kemudian ia mimpi basah.
Hal tersebut di luar kendali manusia. Ia bisa langsung mandi junub untuk menghilangkan hadas besar di tubuhnya.
Berbeda jika air mani itu dikeluarkan secara sengaja. Maka puasanya pun menjadi batal. Begitu juga dengan air mani yang keluar karena berhubungan intim, mencium, dan memeluk lawan jenis dengan melibatkan nafsu syahwat. Maka, puasanya pun batal.
Sesuatu yang masuk melalui dubur dan qubul bisa membatalkan puasa. Misalnya saat cebok dan jari terlalu menekan hingga masuk ke dubur, maka hal tersebut membatalkan puasa.
Berbeda jika seseorang mengalami ambeien. Ketika ambeien keluar dan dimasukkan, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Karena sebenarnya ambeien sendiri berada di dalam.
Bagi perempuan yang mengalami masa haid dan nifas, maka ia tidak wajib berpuasa.
Namun, mereka wajib untuk meng-qadha di luar bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari meninggalkan puasa. Selain meng-qadha puasa, bisa juga dengan membayar fidyah.
Perlu diingat kembali bahwa salah satu syarat puasa adalah berakal sehat. Jadi, seseorang yang sebelumnya sehat, lalu tiba-tiba gila, maka puasanya menjadi batal.
Sedangkan seseorang yang gila dan memiliki harapan sembuh, maka ia wajib untuk mengqadha puasa tersebut. Namun, jika gilanya hingga akhir hayat, maka ia dibebaskan dari hukum.
Jimak atau berhubungan badan adalah hal yang dilarang saat sedang menjalankan ibadah puasa. Ketika melakukannya saat puasa, maka puasanya pun batal. Bahkan ada hukuman bagi dirinya.
Berikut hukuman bagi orang yang melakukan jimak saat sedang puasa:
Murtad adalah keluar dari agama Islam. Hal ini membatalkan puasa karena salah satu syarat dari puasa adalah beragama Islam.
Jika ia tetap murtad, meski ia sedang berpuasa dan saat itu agamanya masih Islam, maka puasanya tetaplah batal.
Jika ia tetap murtad dan tidak kembali lagi ke agama Islam, maka hukum Islam tidak berlaku untuknya lagi dan tidak ada kewajiban untuk meng-qadha puasa.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya