Ilustrasi
Dream - Indonesia tengah mengalami gelombang ke dua penularan Covid-19. Terjadi lonjakan kasus yang sangat tinggi dalam sebulan terakhir.
Kondisi ini menyebabkan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit meningkat. Akibatnya, banyak pasien yang tidak bisa mendapat ruang perawatan.
Rumah sakit pun terancam kolaps. Jumlah tenaga kesehatan dan ruangan tidak sebanding dengan jumlah pasien Covid-19.
Rumah sakit pun harus memprioritaskan pasien dengan gejala berat dan sedang. Sebab, pasien dengan kategori ini harus segera mendapat pertolongan.
Sementara untuk pasien gejala ringan ataupun tanpa gejala dapat menjalankan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas karantina terpusat. Mereka diharuskan berada di rumah dalam jangka waktu tertentu sampai benar-benar pulih.
Tetapi, ada juga orang yang memilih isolasi mandiri. Tentunya, pilihan itu dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Banyak kasus isolasi mandiri yang berujung pada kematian. Penyebabnya bermacam, mulai dari tidak mendapatkan tempat perawatan hingga komunikasi yang buruk.
Laman laporcovid19.org mencatat sebanyak 265 pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah meninggal. Kasus kematian ini terjadi dalam kurun waktu Juni hingga 2 Juli 2021.
Data tersebut didapat berdasarkan hasil penelusuran di media sosial, pemberitaan online, serta laporan langsung warga. Para korban meninggal ketika sedang mencari fasilitas kesehatan atau menunggu antrean di IGD.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan panduan pelaksanaan isolasi mandiri. Panduan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Pencegahan Covid-19.
Dalam panduan itu membedakan antara karantina dan isolasi. Pembedaan ini digunakan agar langkah antisipasi dapat dijalankan masyarakat sebelum mengalami gejala.
Aturan karantina wajib dilakukan masyarakat sejak diidentifikasi sebagai kontak dekat atau memenuhi kriteria suspek. Karantina dimulai tidak lebih dari 24 jam setelah teridentifikasi sebagai kontak dekat dari kasus terkonfirmasi.
Karantina dinyatakan selesai setelah exit test di hari kelima dengan hasil negatif. Jika hasil positif, maka yang bersangkutan dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.
Isolasi mulai dijalankan kurang dari 24 jam setelah seseorang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Isolasi harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat klinis yaitu:
- Berusia kurang dari 45 tahun,
- Tidak memiliki komorbid, dan
- Tanpa gejala atau bergejala ringan.
Kemudian syarat rumah yaitu:
- Dapat tinggal di kamar terpisah,
- Ada kamar mandi di dalam rumah,
- Jika syarat rumah tidak terpenuhi, maka kontak dekat yang tidak perlu mendapat perawatan rumah sakit dapat menjalani karantina shelter karantina desa/kelurahan.
- Jika orang satu rumah merupakan kontak dekat kasus terkonfirmasi, maka dapat melakukan karantina di rumah,
- Jika syarat rumah tidak terpenuhi, kasus terkonfirmasi dapat menjalani isolasi di shelter isolasi desa/kelurahan.
- Jika orang satu rumah terkonfirmasi Covid-19, maka dapat menjalani isolasi di rumah.
Sebelum rumah digunakan untuk isolasi, terdapat beberapa syarat harus dipenuhi. Ini agar pasien aman menjalankan isolasi mandiri dan tidak menularkan kepada yang lain.
- Ventilasi dan pencahayaan yang baik
- Kamar mandi terpisah jika tidak tersedia, lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh
- Gunakan alat makan/minum/mandi terpisah
- Kamar tidur terpisah
- Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu
- Gunakan masker dengan benar
- Cuci tangan dengan sabun
- Jaga jarak
- Disinfektan/bersihkan permukaan dengan disinfektan secara berkala
- Tangani sampah dengan hati-hati
- Lakukan pemantauan gejala harian
- Koordinasi dengan puskesmas
- Jika muncul gejala atau semakin parah, lapor petugas
- Orang yang merawat perhatikan protokol kesehatan 3M.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR