Darah Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 26 November 2018 18:00
Darah Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?
Nifas adalah kondisi yang dialami wanita usai melahirkan, yaitu darah keluar dari rahimnya.

Dream - Salah satu tindakan medis yang dilakukan pada wanita saat kehamilannya mengalami masalah adalah kuret. 

Tindakan ini dilakukan untuk mengeluarkan jaringan di dalam rahim demi mencegah risiko lebih lanjut.

Biasanya, jaringan yang keluar berupa embrionik yang belum berwujud manusia. Tampilannya seperti gumpalan daging.

Setelah menjala ni kuret, biasanya para wanita megalami pendarahan. Peristiwa inilah yang banyak ditanyakan orang, apakah darah yang mengalir dari rahim setelah dikuret itu bisa disebut nifas?

1 dari 1 halaman

Nifas atau Bukan?

Dikutip dari NU Online, dalam Islam, darah menggumpal dan keluar dari dalam rahim disebut alaqah. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum tertentu.

Syeikh Sulaiman Al Ujaili dalam kitab Hasyiyatul Jumal, memberikan penjelasan sebagai berikut.

" Alaqah (gumpalan darah yang keluar dari jalan lahir) ditetapkan memiliki hukum sebagaimana melahirkan, sehingga diwajibkan mandi, boleh tidak berpuasa, dan darah yang keluar setelah itu dianggap sebagai nifas. Dan demikian juga mudigah (gumpalan jaringan yang padat)."

Berdasarkan penjelasan ini, darah keluar dari rahim karena kuret dihukumi sama dengan nifas. Sehingga, seorang wanita usai kuret terlarang untuk melakukan amalan ibadah seperti sholat, puasa, maupun membaca Alquran.

Dalam sejumlah kitab fikih dijelaskan jumlah darah nifas yang keluar ditetapkan paling sedikit sebercak. Lama berlangsungnya antara 30 sampai 40 hari.

Usai kuret, biasanya darah akan keluar beberapa jam hingga sekian hari saja. Ketika darah sudah berhenti, wajib bagi wanita untuk segera bersuci dan menjalankan ibadah.

Sumber: NU Online.

Beri Komentar