Bagaimana Hukum Membuat Kue Pakai Rum?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 26 November 2018 20:00
Bagaimana Hukum Membuat Kue Pakai Rum?
Rum merupakan cairan yang terbuat dari tetes tebu.

Dream - Dalam kaidah syariah, dilarang mengonsumsi khamr dalam bentuk apapun. Sebab, sifat khamr bisa membuat mabuk dan menghilangkan kesadaran.

Masyarakat memahami khamr sebagai minuman beralkohol. Jenisnya bisa banyak, mulai dari buatan tradisional maupun industri besar. Salah satunya adalah rum.

Sementara, rum tidak melulu digunakan sebagai minuman. Ada juga orang yang memanfaatkan rum sebagai bahan pembuat pangan terutama kue.

Rum merupakan cairan mengandung alkohol yang dihasilkan dari proses fermentasi dan distilasi tetes tebu. Bahan baku rum adalah produk sampingan gula.

Lantas, bagaimana hukumnya penggunaan rum sebagai bahan kue?

1 dari 2 halaman

Melihat Bahan Baku dan Kadar Alkohol

Dikutip dari Bincangsyariah, terkait rum, perlu dilihat dulu bahan baku yang dipakai untuk membuatnya. Jika bahan bakunya suci, maka rum dihukumi suci. Demikian pula jika berasal dari bahan najis, maka dihukumi najis.

Sedangkan tetes tebu adalah suci. Sehingga, rum yang terbuat dari tetes tebu dihukumi suci.

Selain itu, juga perlu melihat kadar alkoholnya. Jika tinggi dan berpotensi memabukkan menurut medis, maka rum disebut khamr sehingga tidak boleh diminum maupun digunakan sebagai bahan tambahan membuat kue.

Tetapi apabila kadar alkoholnya tidak memabukkan dalam tinjauan medis, maka rum tidak dihukumi khamr. Sehingga, rum boleh diminum atau digunakan untuk bahan membuat kue.

 

2 dari 2 halaman

Pandangan Ulama

Imam Al Mawardi dalam kitab Alhawi Alkabir, menyimpulkan ada dua syarat suatu minuman tergolong khamr.

" Sesungguhnya khamr memiliki dua pengertian khusus. (Pertama), karakter cukanya, yaitu mendatangkan kesenangan berlebihan. (Kedua), pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan. Dengan adanya dua unsur ini, maka sebutan khamr dan keharamannya bisa melekat dan bila keduanya hilang, maka sebutan khamr dan keharamannya juga hilang."

Penjelasan di atas menunjukkan bolehnya rum digunakan sebagai bahan tambahan membuat kue. Syaratnya, terbuat dari bahan yang suci dan kadar alkoholnya tidak memabukkan secara medis.

Tetapi, apabila rum terbuat dari bahan najis dan kadar alkoholnya memabukkan menurut tinjauan medis, maka tidak boleh dipakai untuk membuat kue.

Sumber: bincangsyariah.com

Beri Komentar