Membuat Kue (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Dalam kaidah syariah, dilarang mengonsumsi khamr dalam bentuk apapun. Sebab, sifat khamr bisa membuat mabuk dan menghilangkan kesadaran.
Masyarakat memahami khamr sebagai minuman beralkohol. Jenisnya bisa banyak, mulai dari buatan tradisional maupun industri besar. Salah satunya adalah rum.
Sementara, rum tidak melulu digunakan sebagai minuman. Ada juga orang yang memanfaatkan rum sebagai bahan pembuat pangan terutama kue.
Rum merupakan cairan mengandung alkohol yang dihasilkan dari proses fermentasi dan distilasi tetes tebu. Bahan baku rum adalah produk sampingan gula.
Lantas, bagaimana hukumnya penggunaan rum sebagai bahan kue?
Dikutip dari Bincangsyariah, terkait rum, perlu dilihat dulu bahan baku yang dipakai untuk membuatnya. Jika bahan bakunya suci, maka rum dihukumi suci. Demikian pula jika berasal dari bahan najis, maka dihukumi najis.
Sedangkan tetes tebu adalah suci. Sehingga, rum yang terbuat dari tetes tebu dihukumi suci.
Selain itu, juga perlu melihat kadar alkoholnya. Jika tinggi dan berpotensi memabukkan menurut medis, maka rum disebut khamr sehingga tidak boleh diminum maupun digunakan sebagai bahan tambahan membuat kue.
Tetapi apabila kadar alkoholnya tidak memabukkan dalam tinjauan medis, maka rum tidak dihukumi khamr. Sehingga, rum boleh diminum atau digunakan untuk bahan membuat kue.
Imam Al Mawardi dalam kitab Alhawi Alkabir, menyimpulkan ada dua syarat suatu minuman tergolong khamr.
" Sesungguhnya khamr memiliki dua pengertian khusus. (Pertama), karakter cukanya, yaitu mendatangkan kesenangan berlebihan. (Kedua), pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan. Dengan adanya dua unsur ini, maka sebutan khamr dan keharamannya bisa melekat dan bila keduanya hilang, maka sebutan khamr dan keharamannya juga hilang."
Penjelasan di atas menunjukkan bolehnya rum digunakan sebagai bahan tambahan membuat kue. Syaratnya, terbuat dari bahan yang suci dan kadar alkoholnya tidak memabukkan secara medis.
Tetapi, apabila rum terbuat dari bahan najis dan kadar alkoholnya memabukkan menurut tinjauan medis, maka tidak boleh dipakai untuk membuat kue.
Sumber: bincangsyariah.com
Advertisement
5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian