Jenderal Andika Perkasa Pastikan 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dihukum Berat

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 28 Desember 2021 18:00
Jenderal Andika Perkasa Pastikan 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dihukum Berat
Tiga pelaku terancam hukuman seumur hidup.

Dream - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan hukuman berat terhadap tiga oknum TNI mendapat hukuman berat atas kasus penabrakan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Dia menyatakan tiga pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan militer.

Ketiga pelaku tersebut adalah Kolonel P, Kopral Dua AS, dan dan Kopral Dua DA. Ketiganya saat ini dalam penahanan namun tidak ditempatkan dalam satu sel.

" (Pemeriksaan) kita pusatkan tapi tidak kita satukan, sehingga bisa kita konfirmasi," ujar Andika.

Menurut Andika, satu tersangka ditahan di tahanan militer canggih. Fasilitas tersebut baru diresmikan tahun lagi dilengkapi sistem pengamanan berlapis.

" Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan," ucap dia.

Dua tersangka lain ditangani di dua tempat terpisah. Kopral AS menjalani pemeriksaan di Bogor sedangkan Kopral DA di Cijantung.

 

1 dari 2 halaman

Dituntut Seumur Hidup

Terkait tuntutan, Andika menyatakan sangat memungkinkan diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Tetapi, pihaknya memilih menerapkan tuntutan seumur hidup disertai pemecatan.

" Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata dia.

Tetapi jika melihat kasus yang terjadi, Andika mengakui unsur pembunuhan berencana bisa terpenuhi. " Nah, itulah yang menurut saya, sudahlah, ini tidak bisa ditoleransi," ucap dia.

 

2 dari 2 halaman

Kasus Penabrakan Sejoli di Nagreg

Kasus ini bermula dari kecelakaan yang dialami Handi Saputra dan Salsabila. Keduanya ditabrak sebuah mobil hingga mengalami luka parah dan sempat pingsan.

Tiga orang dari dalam mobil turun dan mengevakuasi dua sejoli tersebut. Sejumlah warga di lokasi sempat hendak membantu tetapi malah dicegah.

Ketiganya mengaku akan membawa dua korban ke rumah sakit. Sementara warga yang ingin turut mengantarkan dihalangi.

Beberapa hari kemudian, jasad sejoli itu ditemukan di dua lokasi berbeda di Jawa Tengah. Diduga, keduanya dibuang oleh tiga pelaku yang belakangan terkuak merupakan anggota TNI, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar