Presiden Joko Widodo (Foto: Liputan6.com)
Dream - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang banyak menuai pro-kontra publik akhirnya resmi diundangkan. Beleid yang dikenal sebagai Omnibus Law itu telah tercatat resmi sebagai UU dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), sejak Senin 2 November 2020.
" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyinya.
" Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. pemerataan hak; b. kepastian hukum; c. kemudahan berusaha; d. kebersamaan; dan e. kemandirian,” pada Bab II Pasal 2 dalam UU tersebut dikutip Merdeka.com, Senin (2/11).
Undang-undang tersebut juga berdasarkan penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
" Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional,” dalam pasal 3.
Kemudian Undang-undang tersebut juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selanjutnya melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional.
" Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila," pada pasal 3 poin d.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Dream - Usai membaca draft UU Cipta Kerja atau sebelumnya disebut Omnibus Law, pengacara kondang Hotman Paris memberikan kabar baik.
Melalui postingan di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu, 17 Oktober 2020, Hotman Paris menyebut beberapa pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja akan menguntungkan pekerja dan para buruh.
Hotman Paris menemukan isi draft UU Cipta Kerja yang menyoroti pasal mengenai hukum pidana bagi para majikan atau pengusaha yang tidak memberi hak buruh dan pekerja.
Pria berusia 61 tahun ini mengklaim ada 10 Pasal dalam UU Cipta Kerja yang berisi ancaman pidana untuk majikan atau pengusaha yang melanggar Omnibus Law.
Dia bahkan mengatakan ini pertama kalinya dalam sejarah kariernya sebagai pengacara selama 36 tahun, menemukan pasal-pasal yang bisa mengancam dan memidanakan pengusaha atau majikan.
" Ini pertama kali dalam sejarah karier Hotman menemukan draft UU Cipta Kerja, di mana ada 10 pasal yang memberikan ancaman pidana kepada majikan atau pengusaha, yang apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," papar Hotman.
Hotman Paris kemudian memberikan contoh yang merujuk pada isi draft UU Cipta Kerja itu jika majikan atau pengusaha tidak memenuhi hak para pekerja.
" Contoh, tidak bayar pesangon 4 tahun penjara, tidak bayar upah minimum maksimum 4 tahun penjara," lanjut Hotman.
Dia menambahkan bahwa UU Cipta Kerja merupakan undang-undang pertama yang mampu mengubah hukum perdata menjadi pidana.
" Ini pertama kalinya UU di mana perdata menjadi pidana, dan ini menguntungkan siapa? Terserah pada masyarakat yang menilai," kata Hotman menutup pernyataannya.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
