Jokowi Sahkan RUU DKJ, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI sampai Ada Aturan Baru

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 29 April 2024 12:01
Jokowi Sahkan RUU DKJ, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI sampai Ada Aturan Baru
Jokowi Sahkan RUU DKJ, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI sampai Ada Aturan Baru

1 dari 10 halaman

Jokowi Sahkan RUU DKJ, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI sampai Ada Aturan Baru

Jokowi Sahkan RUU DKJ, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI sampai Ada Aturan Baru © Jokowi Sahkan RUU DKJ, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI sampai Ada Aturan Baru shutterstock

2 dari 10 halaman

© Jokowi Sahkan RUU DKJ, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI sampai Ada Aturan Baru shutterstock

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Undang-undang tersebut salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

3 dari 10 halaman

© Jokowi Sahkan RUU DKJ, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI sampai Ada Aturan Baru shutterstock

Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan.

4 dari 10 halaman

Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.


Namun peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN ini disebutkan bahwa Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara sampai penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 63 Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

5 dari 10 halaman

© Jokowi Sahkan RUU DKJ, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI sampai Ada Aturan Baru shutterstock

6 dari 10 halaman

Pasal 63 berbunyi " Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan" .

7 dari 10 halaman

Kemudian pada Pasal 64 dijelaskan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut UU Nomor 2 Tahun 2024.


Lalu, dijelaskan dalam UU itu, pelaksanaan pemindaan ibu kota negara dilakukan secara bertahap. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.

8 dari 10 halaman

Sementara itu, pada Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 dijelaskan bahwa dengan adanya aturan tersebut maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah namanya menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.


Kemudian, nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP). Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.

9 dari 10 halaman

© Jokowi Sahkan RUU DKJ, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI sampai Ada Aturan Baru shutterstock

10 dari 10 halaman

Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.


Selanjutnya dijelaskan bahwa pemerintah Provinsi DKJ dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh seorang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui Pilkada.

Beri Komentar