Kades di Karawang Korupsi Dana Desa Rp221 Juta Buat Karaoke dan Beli Sabu

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 7 Februari 2024 15:01
Kades di Karawang Korupsi Dana Desa Rp221 Juta Buat Karaoke dan Beli Sabu
Uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk karaoke dan membeli narkoba.

1 dari 10 halaman

Kades di Karawang Korupsi Dana Desa Rp221 Juta Buat Karaoke dan Beli Sabu

Kades di Karawang Korupsi Dana Desa Rp221 Juta Buat Karaoke dan Beli Sabu © Kades di Karawang Korupsi Dana Desa Rp221 Juta Buat Karaoke-Beli Sabu Shutterstock

2 dari 10 halaman

© Kades di Karawang Korupsi Dana Desa Rp221 Juta Buat Karaoke-Beli Sabu Shutterstock

Dream - Abdul Wahid (42), mantan Kepala Desa Jatiwangi, Kelurahan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa sebesar Rp221 juta.

3 dari 10 halaman

Karaoke-Beli Sabu

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk karaoke dan membeli narkoba.

4 dari 10 halaman

“Ada dana desa yang diterima tahun 2018 saat tersangka masih jadi kepala desa. Namun uang dari dana desa itu tidak semuanya digunakan untuk pembangunan desa. Sebagian uang tersebut digunakan tersangka untuk entertain dan juga menggunakan sabu- sabu,”

kata Wirdhanto, dilansir dari Bogor Today, Selasa 7 Februari 2024.

5 dari 10 halaman

© Kades di Karawang Korupsi Dana Desa Rp221 Juta Buat Karaoke-Beli Sabu Shutterstock

Wirdhanto mengatakan, berdasarkan audit dari inspektorat ada sejumlah proyek fisik di desa yang dikerjakan tidak sesuai hingga merugikan negara. Selain itu juga ditemukan proyek fiktif.

6 dari 10 halaman

"Tersangka menjadi Kepala Desa Jatiwangi periode 2021. Saat menjadi kepala desa tersangka menyalahgunakan anggaran dana desa yang mencapai Rp967 juta untuk proyek pembangunan desa,"

7 dari 10 halaman

“Ada satu proyek yang sudah dianggarkan namun pekerjaannya tidak ada alias fiktif,”

8 dari 10 halaman

© Kades di Karawang Korupsi Dana Desa Rp221 Juta Buat Karaoke-Beli Sabu Shutterstock

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku uang yang tersebut digunakan untuk karaoke dan mengonsumsi sabu-sabu. Tersangka diketahui menggunakan sabu sebelum menjadi kades.

9 dari 10 halaman

“Tersangka setelah habis jabatannya sebagai kades sempat akan mencalonkan kembali namun gagal karena terbukti positif narkoba,”

10 dari 10 halaman

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebesar Rp100 juta hingga Rp350 juta.

Beri Komentar