Dream - Abdul Wahid (42), mantan Kepala Desa Jatiwangi, Kelurahan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa sebesar Rp221 juta.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk karaoke dan membeli narkoba.
kata Wirdhanto, dilansir dari Bogor Today, Selasa 7 Februari 2024.
Wirdhanto mengatakan, berdasarkan audit dari inspektorat ada sejumlah proyek fisik di desa yang dikerjakan tidak sesuai hingga merugikan negara. Selain itu juga ditemukan proyek fiktif.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku uang yang tersebut digunakan untuk karaoke dan mengonsumsi sabu-sabu. Tersangka diketahui menggunakan sabu sebelum menjadi kades.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebesar Rp100 juta hingga Rp350 juta.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik