Kereta Api (Shutterstock.com)
Dream - PT KAI menyatakan masih memberlakukan ketentuan lama, yaitu menyertakan hasil swab test PCR atau rapid test antibodi untuk penumpang yang akan mengadakan perjalanan ke luar kota.
Sementara, Pemerintah mewajibkan penyertaan hasil rapid test antigen untuk pengguna pesawat mulai 18 Desember 2020.
" Terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020," ujar Humas KAI Daop I, Eva Chairunnisa, melalui keterangan tertulis diterima Dream.
Eva mengatakan masyarakat yang ingin keluar kota dengan kereta api diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 baik dengan swab test PCR atau rapid test antibodi yang berlaku maksimal 14 hari setelah diterbitkan.
Atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit atau puskesmas bagi calon penumpang dari daerah yang memiliki fasilitas swab test PCR atau rapid test antibodi.
Terkait pemberlakuan syarat rapid test antigen, Eva mengatakan KAI menunggu keputusan dari Pemerintah. Pihaknya patuh terhadap aturan pemerintah selaku regulator.
" Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi," ucap Eva.
Eva menjelaskan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin oleh KAI baik di stasiun maupun selama perjalanan.
Seperti menyediakan wastafel dan hand sanitizer, penyemprotan cairan disinfektan baik di stasiun maupun dalam kereta, penerapan jaga jarak pada lokasi antrean dan seluruh area pelayanan.
Selain itu, tiket yang dijual dibatasi hanya 70 persen dari kapasitas total tempat duduk. Petugas yang berpotensi kontak jarak dekat dilengkap APD.
KAI memastikan setiap pelanggan KA Jarak Jauh yang akan berangkat harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam). Para penumpang melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
" Jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh di atas suhu normal tersebut maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," ucap Eva.
Tak hanya itu, penumpang juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area Stasiun. Selama dalam perjalanan, penumpang harus menggunakan Face Shield dari KAI dan menggunakan pakaian lengan panjang.
Petugas di atas KA akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali. Serta membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.
" PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan protokol kesehatan ketat dijalankan baik di stasiun dan di dalam rangkaian KA," ucap Eva.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Pemerintah DKI Jakarta berencana melakukan rapid test antigen acak kepada pengguna kendaraan pribadi.
Rencana ini melengkapi kebijakan pengetatan dengan mewajibkan masyarakat pengguna transportasi udara untuk swab test PCR atau rapid test antigen sebelum masuk Jakarta.
" Terkait perjalanan darat, dari luar kota, Bandung dan sebagainya itu nanti kami sedang koordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Kemungkinan akan dilakukan rapid antigen secara random," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Riza mengatakan, rencana ini diperlukan mengingat masyarakat yang melintas di Tol Jagorawi maupun Cikampek tidak semua dalam perjalanan dari dan menuju luar kota. Ada cukup banyak pekerja di Jakarta berdomisili di kota penyangga seperti Bekasi dan Bogor.
" Itu kan banyak orang yang memang bolak-balik hari-hari bekerja ya di Jakarta dan sebagainya. Nanti secara random, ini sedang diatur teknisnya," kata Riza.
Terkait pengawasan, ucap dia, akan dijalankan Dinas Perhubungan. Sedangkan untuk pelaksanaan rapid antigen dilakukan di beberapa titik yang akan ditentukan Dishub.
" Tentu yang terbaik ya, aman, yang cukup luas sehingga tigak mengganggu lalu lintas," terang dia.
Sumber: Merdeka.com
Dream - Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan siapa saja yang hendak masuk Jakarta melalui jalur udara untuk menunjukkan bukti negatif Covid-19 dari hasil swab test PCR ataupun rapid test antigen. Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
" Untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional, misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan, mulai tanggal 18 Desember," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Merdeka.com.
Tetapi, Syafrin menjelaskan kebijakan ini tidak berlaku untuk warga dengan mobilitas harian keluar masuk Jakarta. Hanya berlaku untuk masyarakat yang bepergian keluar kota menggunakan transportasi umum.
" (Mobilitas keluar masuk di Jakarta) tidak. Jadi, bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test antigen," ucap dia.
Pernyataan Syafrin ini menjelaskan keputusan yang diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali dipimpin Menko Maritim dan Investasi Luhur Binsar Panjaitan.
Dalam rapat tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan Pemprov akan menerapkan kewajiban rapid test antigen untuk masyarakat yang akan masuk Jakarta lewat jalur udara pada 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
" Kami memberlakukan hal ini, Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," kata Anies dalam rakor yang digelar virtual pada Selasa, 15 Desember 2020.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib