Dream - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Pria yang karib disapa Awiek itu menyamaikan pendapat itu dalam rapat Panitia Kerja (Panja) dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ, di Senayan, Jakarta, Senin 18 Maret 2024.
Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Diktum itu menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan menyesuaikan kesiapan IKN.
Dia menilai, kesiapan IKN membutuhkan waktu lama. Oleh karena itu, dia mendorong agar Jakarta dijadikan ibu kota legislasi.
" Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," ucap Awiek.
" Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu. Artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi," imbuhnya.
Awiek menjelaskan bahwa DPR tidak bermaksud enggan pindah ke IKN. Dia meminta agar DKJ bisa menjadi wilayah yang fokus pada legislasi.
" Tidak membiarkan pemerintah di situ, jadi aktivitas di keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini, di DKJ gitu," kata Awiek.
Menanggapi usulan tersebut, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, pemerintah ingin agar keseluruhan proses penyelenggaraan negara berada di IKN. Artinya, DPR mau tidak mau tetap harus ikut pindah ke IKN.
" Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat, dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana (IKN), kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," kata Suhajar.
Ia menekankan bahwa seluruh pihak akan pindah ke IKN. Suhajar menjelaskan, memang pemindahan ke IKN dilakukan secara bertahap.