Kasus Crane Roboh di Masjidil Haram Dihentikan

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 27 Januari 2017 17:28
Kasus Crane Roboh di Masjidil Haram Dihentikan
Pengadilan Kriminal Mekah menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili kasus tersebut.

Dream - Pengadilan Kriminal Mekah, Arab Saudi, menghentikan kasus jatuhnya crane di Masjidil Haram pada September 2015. Pengadilan Mekah menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili kasus tersebut.

Putusan tersebut dikeluarkan pada Kamis 26 Januari 2017. Putusan tersebut dibacakan di hadapan para terdakwa dan jaksa, setelah majelis hakim menggelar beberapa kali persidangan.

Insiden tersebut menyebabkan 110 orang meninggal dan 209 terluka. Jaksa telah menginterogasi para terdakwa sebelum hakim memutuskan menghentikan kasus ini.

Pengadilan memberi tahu tim kuasa hukum 13 terdakwa kasus ini, yang terdiri Ahmed Al Qurashi, Jaksa Hassan Jomaan Al Zahrani, dan Abdullah Bin Laden. Tim kuasa hukum ini akan diberi tahu tanggal petikan putusan ini diterbitkan secara resmi.

Keterangan yang diberikan pihak Bin Laden Group, perusahaan pemilik crane yang roboh, saat investasi dan pemeriksaan pengadilan menunjukkan adanya perubahan cuaca secara mendadak yang tidak bisa diramalkan. Akibatnya, angin bertiup sangat kencang membuat crane jatuh terjungkal.

Perusahaan itu menyebutkan ada 50 kali petir di Mekah saat kejadian dalam waktu satu jam karena cuaca buruk. Kemudian ada badai menyertai hujan dan petir, membuat suhu udara turun secara ekstrem dari 45 derajat celsius menjadi 21 derajat celcius.

Juru Bicara Departemen Pertahanan Sipil mengatakan, hujan lebat melanda sebagian besar kawasan Mekah dengan curah hujan mencapai 40 milimeter dalam waktu singkat.

Para terdakwa memberikan keterangan tertulis kepada pengadilan. Mereka dibebaskan dari segala tanggung jawab terkait insiden crane jatuh dan kerusakan yang ditimbulkan karena dinyatakan tidak cukup bukti.

Meski demikian, putusan ini dijatuhkan tidak secara bulat. Dua dari tiga hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang, sementara satu hakim menyatakan pengadilan memiliki wewenang mengadili perkara ini.

Jaksa turut menegaskan pengadilan memiliki wewenang dan kompetensi legal dalam mengadili kasus tersebut. Ini didasarkan pada dekrit yang dikeluarkan kerajaan atas insiden ini, termasuk dalam tuduhan hilangnya nyawa, kerusakan properti serta kelalaian.

Biro Investigasi dan Penuntutan Publik mengacu pada hasil investigasi, yang telah diserahkan kepada otoritas lebih tinggi. Hasil itu mengindikasikan penyebab utama insiden terjadi adalah fakta crane didorong angin kencang dan diletakkan pada posisi yang salah, melanggar instruksi operasi yang dikeluarkan perusahaan.

Mengacu pada instruksi tersebut, lengan utama crane seharusnya lebih pendek saat tidak dioperasikan atau selama ada angin kencang.

Biro tersebut juga menekankan standar dan prosedur keselamatan dalam operasi tidak dipenuhi. Tidak menghormati petunjuk keselamatan, komunikasi dan monitoring yang buruk pada pejabat keamanan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek sepanjang cuaca buruk.

Sumber: arabnews.com

Beri Komentar