Dream – Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab, meminta Polri segera menahan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segera ditahan. Jika tidak, maka akan mencoreng penegakan hukum Indonesia.
“ Jadi kalau Ahok tidak ditahan ini jadi buruk bagi penegak hukum di negara Republik Indonesia. Kami pada prinsip pertama, harus ditahan,” kata Rizieq usai diperiksa Bareskrim, Rabu 23 November 2016.
Dia membandingkan kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta ini dengan perkara-perkara kasus serupa yang telah terjadi sebelumnya. Menurut dia, tersangka kasus-kasus yang dijerat dengan Pasal 156 a KUHP semua ditahan.
“ Sepanjang seiarah penegakan hukum di Indonesia tidak ada satupun tersangka dalam kaitannya Pasal 156 a KUHP yang tidak ditahan,” kata Rizieq.
“ Semua di tahan mulai dari dulu kasus pak Permadi SH, Atmowiloto, kasus Yusman Roy. Semua terkiat dari pada pasal 156 a kuhp semuanya ditahan,” tambah dia.
Advertisement

Tak Peduli Laki-Laki atau Perempuan, Ini Alasan Mengapa Setiap Orang Harus Bisa Memasak

Mengapa Orang Bersepeda Lebih Banyak Menggunakan Pakaian yang Ketat?

Budaya Ngopi di Indonesia Serta Sejarah Masuk Minuman Hitam Nan Nikmat Ini
7 Makanan yang Sering Dikira Ultra-Processed Food, Padahal Belum Tentu

Dead Butt Syndrome: Ketika Terlalu Lama Duduk Membuat Otot Bokong “Lupa” Bekerja

Orang Indonesia Sebenarnya Tergolong Ras Apa? Ketahui Faktanya di Sini

Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi agar Tetap Berenergi tetapi Tidak Mengganggu Tidur?