Dream – Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab, meminta Polri segera menahan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segera ditahan. Jika tidak, maka akan mencoreng penegakan hukum Indonesia.
“ Jadi kalau Ahok tidak ditahan ini jadi buruk bagi penegak hukum di negara Republik Indonesia. Kami pada prinsip pertama, harus ditahan,” kata Rizieq usai diperiksa Bareskrim, Rabu 23 November 2016.
Dia membandingkan kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta ini dengan perkara-perkara kasus serupa yang telah terjadi sebelumnya. Menurut dia, tersangka kasus-kasus yang dijerat dengan Pasal 156 a KUHP semua ditahan.
“ Sepanjang seiarah penegakan hukum di Indonesia tidak ada satupun tersangka dalam kaitannya Pasal 156 a KUHP yang tidak ditahan,” kata Rizieq.
“ Semua di tahan mulai dari dulu kasus pak Permadi SH, Atmowiloto, kasus Yusman Roy. Semua terkiat dari pada pasal 156 a kuhp semuanya ditahan,” tambah dia.
Advertisement
5 Tips Memilih Sabun Wajah untuk Pria, Jangan Sampai Salah
Misi Prilly Latuconsina Lewat Komunitas Generasi Peduli Bumi
Anak SMA Perlihatkan Bekal Steak Wagyu yang Disiapkan Ibu, Netizen: MBG Auto Minder
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas 2025: Panggung Inspiratif Penuh Haru dan Inovasi Pelaku Usaha Lokal
Hypophrenia, Kondisi saat Seseorang Mendadak Sedih Tanpa Alasan
Begini Cara Cuci 3.742 Tempat Makan untuk MBG Untuk Pastikan Tak Ada Bakteri Beracun
Rahasia Diet ala Lisa Blackpink, Tubuh Ramping Tetap Energik
7 Artis Indonesia yang Dilamar di Luar Negeri, Terbaru Syifa Hadju di Swiss
4 Koleksi Jam Tangan Erick Thohir, Ada yang Harganya di Bawah Rp10 Juta
Misi Prilly Latuconsina Lewat Komunitas Generasi Peduli Bumi