Dream - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Senin 26 Agustus 2024.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Suyadi bin Waget dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.
Perkara tersebut bermula saat tersangka Suyadi bin Waget pergi memulung di daerah Taman Palem Lestari Cengkareng pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dream - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Senin 26 Agustus 2024.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Suyadi bin Waget dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.
Perkara tersebut bermula saat tersangka Suyadi bin Waget pergi memulung di daerah Taman Palem Lestari Cengkareng pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat mengitari daerah tersebut, tersangka melihat sebuah rumah yang tidak berpagar dan masuk untuk mengambil sebuah lemari yang terbuat dari acrylic.
Tersangka kemudian mematahkan lemari tersebut menjadi beberapa bagian agar mudah dimasukkan ke dalam karung.
Saat memasukan lemari yang sudah menjadi potongan tersebut, Mulyo selaku pemilik acrylic melihat perbuatan tersangka. Mulyo datang sambil melempar kayu ke arah tersangka yang mencoba kabur namun berhasil diamankan.
Mengetahui kasus itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro bersama Kasi Pidum Muhammad Adib Adam serta Jaksa Fasilitator Bharoto dan Zulkipli menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban yang menerima permintaan maaf itu dan meminta agar proses hukum dihentikan. Korban sendiri mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 26 Agustus 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, serta proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat.
Pertimbangan lainnya adalah tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan adanya respons positif dari masyarakat.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal