Hubungan seksual saat bulan Ramadan diperbolehkan pada malam hari ketika sudah tidak berpuasa.
Hubungan seksual saat bulan Ramadan diperbolehkan pada malam hari ketika sudah tidak berpuasa.
Dream - Setiap pasangan suami istri memiliki cara masing-masing dalam menjaga keharmonisan rumah tangganya.
Misalnya saja dengan mencium kening istri. Sebuah upaya sederhana, namun menunjukkan rasa sayang dan cintanya seorang suami kepada istrinya. Sehingga, maknanya pun juga dalam dan bermakna.
Meski begitu, sahabat Dream dan pasangan haruslah berhati-hati ketika sedang menjalankan ibadah puasa.
Karena bisa saja seseorang tidak mampu untuk menahan dirinya. Seperti ketika mencium istri yang mengakibatkan keluarnya sperma.
Dalam kondisi seperti itu, bagaimanakah puasanya? Dan bagaimana juga hukumnya dalam Islam?
Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Selain makan dan minum, hal lain yang bisa membatalkan ibadah puasa adalah melakukan hubungan badan.
Namun, di malam hari saat sedang tidak berpuasa, hubungan badan diperbolehkan dalam Islam.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 yang berarti:
" Dihalalkan kepada kamu pada malam Ramadan bersebadan dengan istri-istrimu." (QS. Al-Baqarah: 187)
Selain itu, dijelaskan juga dalam buku karya Quraish Shihab yang berjudul " Wawasan Al-Quran" .
Disebutkan bahwa diperbolehkan melakukan hubungan seks (bersebadan) di malam hari bulan Ramadan, dan ini menunjukkan bahwa siang hari bulan Ramadan tidak diperbolehkan melakukan hubungan badan.
Pengertian berhubungan badan yang bisa membatalkan puasa ini termasuk juga mengeluarkan sperma bagi laki-laki.
Hawa nafsu seorang manusia terkadang memang sulit untuk dikendalikan. Tak terkecuali ketika sedang mencium istri, bisa saja menyebabkan keluarnya sperma.
Lalu, apakah kondisi ini membatalkan puasanya?
Sebagaimana yang pernah dialami oleh istri Nabi saw, yakni Aisyah ra. Di mana ia pernah dicium oleh Nabi saw saat berpuasa.
Bagi yang mencium atau apa saja selain berhubungan seksual, lalu mengeluarkan sperma (basah), maka puasanya batal.
Sehingga, ia harus mengganti puasanya tersebut di luar bulan Ramadan.
Meski begitu, orang tersebut tidak diwajibkan membayar kafarat atau denda.
Kecuali jika ia melakukan hubungan badan di siang hari, maka kafaratnya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu melakukannya, maka bisa memerdekakan hamba. Jika tidak mampu juga, maka bisa memberikan makan 60 orang miskin.
Sedangkan, bagi suami istri yang melakukan hubungan badan di malam hari, maka ia memiliki kewajiban untuk mandi besar sebelum terbitnya matahari.
Paling tidak batasnya adalah waktu yang memungkinkan untuk sholat subuh sudah dalam kondisi suci.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya