Kembali hadir di Indonesia, TikTok Shop Dituding Melanggar Aturan

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 22 Desember 2023 17:02
Kembali hadir di Indonesia, TikTok Shop Dituding Melanggar Aturan
Berikut kesaksian KemenKop UKM yang menegaskan bahwa TikTokShop masih melanggar ketentuan penggunaan platform media sosial!

1 dari 10 halaman

Kembali hadir di Indonesia, TikTok Shop Dituding Melanggar Aturan

Kembali hadir di Indonesia, TikTok Shop Dituding Melanggar Aturan © Dream

2 dari 10 halaman

© Dream

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, mengungkapkan dugaan pelanggaran oleh TikTok terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Keputusan ini muncul setelah TikTok Shop kembali beroperasi pasca-kolaborasi dengan Tokopedia pada Harbolnas, 12 Desember 2023, yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

3 dari 10 halaman

"Permendag sudah mengatur sangat jelas bahwa ada pemisahan antara sosial media dengan e-commerce. Jadi kita menerapkan multichannel. Nah pertanyaannya adalah, apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu?" 

Teten Masduki pada Konferensi Pers Reflekso 2023 & Outlook 2024 di Gedung Smesco Indonesia pada Kamis (21/12/2023).

4 dari 10 halaman

© Dream

Menyikapi informasi tersebut, Teten menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pembahasan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai dugaan pelanggaran ini.

Pada tahap ini, platform Tiktok belum memisahkan secara jelas antara aplikasi e-commerce dan platform media sosialnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5 dari 10 halaman

"Hari ini kita lihat TikTok sudah mengambil alih Tokopedia, investasi Rp 22 triliun, apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Menteri Perdagangan, kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31,"

image"Hari ini kita lihat TikTok sudah mengambil alih Tokopedia, investasi Rp 22 triliun, apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Menteri Perdagangan, kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31,"" /> © Dream

Teten Masduki

6 dari 10 halaman

Pemerintah Harus Tegas.

Teten menegaskan bahwa dalam konteks ini, pemerintah perlu menunjukkan konsistensinya dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk membentuk dasar yang kuat dalam melawan praktik monopoli di pasar digital.

" Konsistensi pemerintah diperlukan karena ini merupakan dasar penting untuk mencegah praktik monopoli di ranah pasar digital," ungkap Teten Masduki.

7 dari 10 halaman

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKop UKM) menunggu klarifikasi dari pihak TikTok.

Fikri Satari, Staf Khusus MenKop UKM, menyatakan bahwa KemenKop UKM telah berkoordinasi dengan Kemendag dan KemKominfo terkait kampanye Beli Lokal yang dimulai pada 12 Desember 2023, bersamaan dengan Harbolnas.

Meskipun TikTok berkolaborasi dengan Tokopedia, Fikri berpendapat bahwa transaksi sebaiknya dilakukan di Tokopedia karena hanya Tokopedia yang memiliki izin PPMSE.

8 dari 10 halaman

Mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi. Kalau bicara soal platform kolaborasi TikTok, Tokpedia, harusnya platform (

Fikri, Staf Khusus MenKop UKM.

9 dari 10 halaman

© Dream

Fikri menekankan bahwa dalam kolaborasi TikTok dan Tokopedia, transaksi seharusnya berlangsung di Tokopedia yang sudah memiliki izin PPMSE.

Selain itu, dirinya juga menyatakan bahwa pelanggaran yang terindikasi berasal dari TikTok, bukan dari Tokopedia. KemenKop UKM kini menantikan klarifikasi resmi dari TikTok.

10 dari 10 halaman

© Dream

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan adanya uji coba selama 3 hingga 4 bulan dalam kerja sama antara TikTok dan Tokopedia.

Namun, Teten saat ini mengklaim bahwa KemenKop UKM dan Kemendag telah menyepakati pandangan yang sama. Menurutnya, TikTok tidak perlu menjalani uji coba selama 4 bulan karena Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tidak mengatur tentang masa transisi.

Beri Komentar