Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, mengungkapkan dugaan pelanggaran oleh TikTok terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Keputusan ini muncul setelah TikTok Shop kembali beroperasi pasca-kolaborasi dengan Tokopedia pada Harbolnas, 12 Desember 2023, yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Teten Masduki pada Konferensi Pers Reflekso 2023 & Outlook 2024 di Gedung Smesco Indonesia pada Kamis (21/12/2023).
Menyikapi informasi tersebut, Teten menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pembahasan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai dugaan pelanggaran ini.
Pada tahap ini, platform Tiktok belum memisahkan secara jelas antara aplikasi e-commerce dan platform media sosialnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teten Masduki
Teten menegaskan bahwa dalam konteks ini, pemerintah perlu menunjukkan konsistensinya dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk membentuk dasar yang kuat dalam melawan praktik monopoli di pasar digital.
" Konsistensi pemerintah diperlukan karena ini merupakan dasar penting untuk mencegah praktik monopoli di ranah pasar digital," ungkap Teten Masduki.
Fikri Satari, Staf Khusus MenKop UKM, menyatakan bahwa KemenKop UKM telah berkoordinasi dengan Kemendag dan KemKominfo terkait kampanye Beli Lokal yang dimulai pada 12 Desember 2023, bersamaan dengan Harbolnas.
Meskipun TikTok berkolaborasi dengan Tokopedia, Fikri berpendapat bahwa transaksi sebaiknya dilakukan di Tokopedia karena hanya Tokopedia yang memiliki izin PPMSE.
Fikri, Staf Khusus MenKop UKM.
Fikri menekankan bahwa dalam kolaborasi TikTok dan Tokopedia, transaksi seharusnya berlangsung di Tokopedia yang sudah memiliki izin PPMSE.
Selain itu, dirinya juga menyatakan bahwa pelanggaran yang terindikasi berasal dari TikTok, bukan dari Tokopedia. KemenKop UKM kini menantikan klarifikasi resmi dari TikTok.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan adanya uji coba selama 3 hingga 4 bulan dalam kerja sama antara TikTok dan Tokopedia.
Namun, Teten saat ini mengklaim bahwa KemenKop UKM dan Kemendag telah menyepakati pandangan yang sama. Menurutnya, TikTok tidak perlu menjalani uji coba selama 4 bulan karena Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tidak mengatur tentang masa transisi.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik