

Dream - Kementerian Agama (Kemenang) menilai perilaku memarkir sembarangan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan.
Dengan alasan tersebut, Kemenag menilai hukum memarkir sembarangan kendaraan sebagai haram.
Dilansir dari situs resmi Kemenag, dasar hukum tersebut mengutip penjelasan Syekh Zakariya al Anshori, dalam sebuah kitab Manhaj Thullab. Sang ulama berpendapat jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu, termasuk parkir, yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.
Syekh Zakariya berkata:
الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ
"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
dream.co.id
Tak cuma merujuk pada dalil ulama, perilaku memarkir mobil sembarangan di depan rumah juga dilarang oleh pemerintah. Dasar aturannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Pasal 38 menetapkan setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan hingga mengganggu fungsi jalan itu sendiri.
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
dream.co.id
Aturan lain juga ditetapkan oleh pemerintah provinsi, misalnya DKI Jakarta punya Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 140 ayat 1-3 isinya sebagai berikut:
Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;
Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
dream.co.id
Lebih jauh lagi negara juga mengatur tentang hukuman bagi pelaku parkir asal berupa denda maksimal Rp500 ribu.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tak hanya itu, mobil parkir sembarangan juga akan diderek petugas Dinas Perhubungan. Penderekan kendaraan ini akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Menurut Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500 ribu per hari atau per kendaraan.
dream.co.id
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nama Erick Thohir dan Mahfud MD sering disebut akan naik sebagai bacawapres.
Baca Selengkapnya"Yang terjadi sekarang ini yang di Jakarta banyak orang batuk-batuk. Jadi yang batuk-batuk ini pasti dari Jakarta," kata Jokowi.
Baca SelengkapnyaTerdeteksi 2 kematian di India akibat virus nipah. Akankah virus tersebut menyebar seperti Covid-19?
Baca SelengkapnyaJokowi pun meminta masyarakat untuk terlebih dahulu mencari kebenaran dari setiap isu yang beredar di ruang publik atau media sosial.
Baca SelengkapnyaDesain bendera Arab Saudi di rok mini tuai kontroversi.
Baca SelengkapnyaBuka Munas-Konbes NU 2023, Jokowi dan Puan Maharani tabuh rebana bersama pemimpin NU.
Baca SelengkapnyaOperasi Zebra Jaya berlangsung dua pekan, simak pelanggaran yang disasar.
Baca Selengkapnya2 tahun mengaku sebagai TNI berpangkat Letkol, menipu mantan camat hingga Rp38 juta.
Baca SelengkapnyaJadwal terbaru pendartaran CPNS 2023 dan PPPK, pengumuman seleksi mulai besok!
Baca SelengkapnyaSiapa sangka 3 menteri Jokowi ini ternyata sudah bersahabat sejak lama.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui penyebab kebakaran, petugas masih berupaya memadamkan api
Baca SelengkapnyaDengan karir yang cemerlang tersebut, wajar rasanya jika para jenderal ini memiliki kekayaan berlimpah. Mereka bahkan bisa membangun hunian mewah
Baca SelengkapnyaCalon pengantin picu kebakaran Bromo minta maaf di hadapan tetua dan sesepuh Suku Tengger.
Baca SelengkapnyaMenurut Mustaji, kliennya langsung mengambil air yang dibawa di dalam mobil ketika melihat adanya asap.
Baca SelengkapnyaNamun ada satu desa di Maroko yang hampir seluruh warganya selamat dari gempa berkat sebuah pesta pernikahan.
Baca SelengkapnyaKereta tersebut adalah kereta cepat massal Titihan Samirono yang saat ini berada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.
Baca SelengkapnyaViral detik-detik meteor jatuh di langit pulau Jawa, menurut peneliti BRIN kemungkinan bukan rekayasa dan jatuh di sekitar samudera hindia
Baca SelengkapnyaPabrik baterai EV terbesar se-Asean ada di Karawang Indonesia, mulai beroperasi pada tahun 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya