Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengizinkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan masjid dan rumah ibadah lainnya, sebagai tempat sosialisasi politik dan Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun Menag memberi batasan tegas tentang kegiatan sosialisasi di rumah ibadah tersebut.
" Rumah ibadah bisa digunakan sebatas bukan untuk kampanye, tapi untuk mengedukasi masyarakat agar kesadarannya tumbuh dalam menggunakan hak pilihnya," ujar Lukman, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 8 Februari 2019.
Lukman mengatakan, KPU diperbolehkan menggunakan tempat ibadah sebagai sarana sosialisasi. Alasannya, Pemilu merupakan agenda nasional yang bertujuan agar masyarakat dapat menyalurkan suaranya dengan baik.
" Itulah kenapa sosialisasinya dilakukan secara masif," ucap dia.
Lukman mengatakan, sejauh ini masjid dan tempat ibadah lainnya juga sering digunakan sebagai sarana memberi edukasi. Dia menyontohkan, penyuluhan keagamaan, penyuluhan ekonomi, kesehatan, pertanian dan berbagai kegiatan lain untuk kesejahteraan masyarakat banyak dilakukan di rumah ibadah.
" Banyak sekali hal-hal yang sangat positif, yang sifatnya penyuluhan, sifatnya mengedukasi masyarakat secara umum," kata dia.(Sah)
Advertisement
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025