Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengizinkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan masjid dan rumah ibadah lainnya, sebagai tempat sosialisasi politik dan Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun Menag memberi batasan tegas tentang kegiatan sosialisasi di rumah ibadah tersebut.
" Rumah ibadah bisa digunakan sebatas bukan untuk kampanye, tapi untuk mengedukasi masyarakat agar kesadarannya tumbuh dalam menggunakan hak pilihnya," ujar Lukman, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 8 Februari 2019.
Lukman mengatakan, KPU diperbolehkan menggunakan tempat ibadah sebagai sarana sosialisasi. Alasannya, Pemilu merupakan agenda nasional yang bertujuan agar masyarakat dapat menyalurkan suaranya dengan baik.
" Itulah kenapa sosialisasinya dilakukan secara masif," ucap dia.
Lukman mengatakan, sejauh ini masjid dan tempat ibadah lainnya juga sering digunakan sebagai sarana memberi edukasi. Dia menyontohkan, penyuluhan keagamaan, penyuluhan ekonomi, kesehatan, pertanian dan berbagai kegiatan lain untuk kesejahteraan masyarakat banyak dilakukan di rumah ibadah.
" Banyak sekali hal-hal yang sangat positif, yang sifatnya penyuluhan, sifatnya mengedukasi masyarakat secara umum," kata dia.(Sah)
Advertisement
Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara

3,3 Juta Lansia Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini yang Terjadi Saat Masuk ke Tubuh

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara


Review Timbangan Digital MODENA Smart Body Scale untuk Tracking Progress Diet selama Ramadan


Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


PMI Salurkan 1 Juta Masker untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Mengenal Gini Index: Angka untuk Menghitung Ketimpangan Pendapatan

Tembus 21 Juta Views, “Kasih Aba-Aba 2.0” Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok untuk Sambut Shopee 9.9