Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengizinkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan masjid dan rumah ibadah lainnya, sebagai tempat sosialisasi politik dan Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun Menag memberi batasan tegas tentang kegiatan sosialisasi di rumah ibadah tersebut.
" Rumah ibadah bisa digunakan sebatas bukan untuk kampanye, tapi untuk mengedukasi masyarakat agar kesadarannya tumbuh dalam menggunakan hak pilihnya," ujar Lukman, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 8 Februari 2019.
Lukman mengatakan, KPU diperbolehkan menggunakan tempat ibadah sebagai sarana sosialisasi. Alasannya, Pemilu merupakan agenda nasional yang bertujuan agar masyarakat dapat menyalurkan suaranya dengan baik.
" Itulah kenapa sosialisasinya dilakukan secara masif," ucap dia.
Lukman mengatakan, sejauh ini masjid dan tempat ibadah lainnya juga sering digunakan sebagai sarana memberi edukasi. Dia menyontohkan, penyuluhan keagamaan, penyuluhan ekonomi, kesehatan, pertanian dan berbagai kegiatan lain untuk kesejahteraan masyarakat banyak dilakukan di rumah ibadah.
" Banyak sekali hal-hal yang sangat positif, yang sifatnya penyuluhan, sifatnya mengedukasi masyarakat secara umum," kata dia.(Sah)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik