Kemenkes Pertimbangkan Rekomendasi MUI, Vaksinasi Malam Hari Saat Ramadan

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 17 Maret 2021 19:00
Kemenkes Pertimbangkan Rekomendasi MUI, Vaksinasi Malam Hari Saat Ramadan
Kemenkes akan mendiskusikan secara internal mengenai teknis pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan.

Dream - Kementerian Kesehatan mempertimbangkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan. MUI memberikan rekomendasi tersebut mengingat kondisi fisik umat Islam yang lemah karena menjalankan ibadah puasa di siang hari.

" Nanti kita akan diskusikan dan matangkan rencananya lebih lanjut," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam diskusi online ditayangkan Alinea ID.

Nadia mengatakan, Kemenkes akan menentukan bagaimana mekanisme dalam pelaksanaan vaksinasi. Pihaknya tidak ingin jika sampai vaksinasi dijalankan dari siang hingga malam tidak ada yang datang karena melakukan ibadah.

" Kalau pukul sembilan malam baru mau vaksinasi, nah ini, artinya kita lihat visibilitas dan sebagainya," kata dia.

1 dari 5 halaman

Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

Nadia juga menjelaskan rekomendasi MUI lebih bersifat alternatif. Jika tidak bisa pada siang hari maka bisa menjalankan vaksinasi malam hari.

Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 memuat ketentuan mengenai vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Sehingga Nadia berharap umat Islam tidak khawatir vaksinasi di bulan Ramadan.

" Artinya, kita bisa memberikan vaksin pada orang yang sedang berpuasa, yang artinya pada siang hari," ucap Nadia menjelaskan isi dari fatwa tersebut.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

2 dari 5 halaman

Wapres Ma'ruf Amin Jelaskan Sebab Vaksin Tak Batalkan Puasa Ramadan

Dream - Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin, mengatakan, vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa karena tidak dimasukkan lewat lubang yang ada pada tubuh manusia.

" Kebetulan fatwa MUI sudah keluar, bahwa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa karena tidak masuk dari lubang yang tersedia," ujar Kiai Ma'ruf usai menjalani vaksinasi dosis ke dua, disiarkan channel YouTube Wakil Presiden RI.

Kiai Ma'ruf menjelaskan, puasa dinyatakan batal apabila ada benda masuk lewat lubang pada tubuh, yaitu melalui mulut, hidung, telinga, serta lubang lain.

" Tapi karena vaksin itu disuntik, bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," kata Kiai Ma'ruf.

3 dari 5 halaman

Ajak Masyarakat

Kiai Ma'ruf mengajak masyarakat, khususnya lanjut usia, untuk mengikuti vaksinasi. Dia menyatakan vaksin yang digunakan pemerintah aman, apalagi untuk para lansia, dan sangat penting untuk menjaga diri dari bahaya Covid-19.

" Menjaga diri dari wabah dalam agama itu wajib," kata dia.

Kiai Ma'ruf tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan serta patuh pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meskipun masyarakat sudah ada yang telah divaksin.

" Ini tiga-tiganya (harus dijalankan), vaksinasinya, protokol kesehatannya, juga aturan-aturan PPKMnya, ini semua untuk kemaslahatan kita semua," ucap Kiai Ma'ruf.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

 

4 dari 5 halaman

Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Injeksi Tak Batalkan Puasa Ramadan

Dream - Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terbaru berisi vaksinasi yang dijalankan pada bulan Ramadan. Fatwa yang diputuskan dalam rapat pleno Komisi Fatwa menetapkan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa Ramadan.

" Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman resmi MUI.

Fatwa tersebut dituangkan dalam Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Kiai Niam mengatakan fatwa ini sebagai panduan umat Islam dapat menjalankan puasa Ramadan dengan terpenuhi kaidahnya sekaligus mendukung upaya mewujudkan herd immunity.

Kiai Niam menyampaikan vaksinasi merupakan cara pemberian vaksin melalui penyuntikan atau meneteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi. Pada kasus Covid-19, vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin suntikan melalui otot atau injeksi intramuscular.

" Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," kata dia.

 

5 dari 5 halaman

Vaksinasi di Malam Hari

Dalam fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan Pemerintah menjalankan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan. Tetapi juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Sehingga, MUI menyarankan agar vaksinasi digelar di malam hari. Apabila dilaksanakan di siang hari dikhawatirkan membahayakan masyarakat sedang berpuasa mengingat kondisi fisik yang lemah.

" Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ucap Niam.

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar