Dream - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beragenda pembacaan pledoi berlangsung riuh. Beberapa pengunjung harus diusir oleh petugas keamanan dari dalam ruang sidang.
Insiden pengusiran ini terjadi beberapa saat usai majelis hakim masuk ke ruangan. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto yang baru beberapa saat membuka sidang langsung mengeluarkan peringatannya.
" Silakan pledoi dibaca oleh terdakwa, kemudian penasihat hukum," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Saat Ahok belum sempat membacakan pleidoi, suasana di ruang sidang menjadi riuh. Beberapa pengunjung meneriakkan takbir di dalam ruang sidang.
Keributan di ruang sidang langsung ditertibkan oleh petugas pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Para pengunjung langsung dibawa ke luar ruangan.
Dengan tegas, Dwiarso mengingatkan pengunjung agar dapat menjaga ketertiban saat sidang. Jika pengunjung tidak bisa tertib maka akan dikeluarkan dari ruang sidang.
" Perhatian ya, ini di ruang persidangan, kita enggak boleh melakukan keributan ataupun interupsi. Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan. Jadi perhatikan saja sidangnya. Karena majelis tidak akan terpengaruh atas hal-hal tersebut," ujar dia.
Ahok kemudian membacakan naskah pleidoi untuk menanggapi tuntutan jaksa. Dalam pleidoi setebal 15 halaman yang dia susun sendiri, Ahok mengatakan sama sekali tidak berniat melakukan penistaan terhadap agama Islam.
" Saya tak ada niatan untuk menghina agama tertentu ataupun golongan tertentu. Saya bukan penista agama, semua itu fitnah. Sesuai fakta, tak ada satu pun (warga Pulau Seribu) yang mempersoalkan (pidato)," kata Ahok membacakan pleidoi.
Dalam pembelaannya, Ahok menggunakan kiasan dengan menyatakan dirinya tidak pernah ingin menodai agama dalam ucapannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Tetapi, ucapan Ahok tersebut langsung ditegur oleh Hakim Dwiarso.
" Saudara terdakwa jangan membahas apa yang di luar ini," ucap Dwiarso menegur.
Selanjutnya, Ahok kembali membacakan pleidoinya. Dia pun menyebut nama Buni Yani dan menuduhnya telah melakukan tindakan provokatif dengan mengunggah potongan video ucapan Ahok ke media sosial.(Sah)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati