Ilustrasi
Dream - Majelis-majelis agama tingkat pusat membuat kesepakatan tentang perkawinan. Kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan yang digelar pada Jumat 12 September 2014 itu menegaskan bahwa pernikahan harus dilakukan sesuai dengan ajaran masing-masing.
" Perkawinan itu adalah peristiwa yang sakral. Oleh sebab itu, pada dasarnya harus dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing," demikian siaran pers yang dikutip Dream dari laman resmi MUI, Minggu 14 September 2014.
Sementara, negara wajib mencatat pernikahan yang sudah disahkan oleh agama. Kesepakatan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
" Kewajiban negara untuk mencatat perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan dicatatkan di catatan sipil sesuai dengan UU 23 Tahun 2006 jo UU 24 tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan."
Kesepakatan ini dibuat oleh wakil-wakil dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).
Sebelumnya, dua alumnus dan seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang masing-masing adalah Damian Agata Yuvens, Anbar Jayadi, dan Lutfi Saputra, mengugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK melegalkan pernikahan beda agama.
Para penggugat berargumen bahwa Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang secara implisit melarang pernikahan beda agama, seharusnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Mereka menilai pasal tersebut menghalangi perkawinan antar warga negara dengan hambatan yang secara internasional sudah dilarang, yaitu agama dan ras.