Ketentuan Dam Haji Dan Umrah (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream – Menjalankan ibadah haji dan umrah tidaklah bisa dilakukan secara sembarangan. Ibadah yang satu ini memang berbeda dengan ibadah lainnya yang dilakukan oleh umat Islam, seperti sholat dan berpuasa. Dalam pelaksanaannya, para calon jemaah haji harus mempersiapkan jauh-jauh hari dan tentunya juga mendapatkan bimbingan atau pelatihan serta arahan terlebih dahulu.
Selain itu, dalam haji dan umrah juga ada serangkaian peraturan yang wajib sahabat Dream ketahui. Terutama apa saja yang harus dikerjakan dan apa saja yang harus dihindari. Hal ini bertujuan agar umat Islam terhindar dari sanksi atau dam yang sudah ditetapkan.
Jadi, ibadah haji dan umrah tidak hanya sekadar menjalankan perintah agama saja. Tetapi juga ada bentuk tanggung jawab dalam melaksanakannya dan tentu setiap umat Islam harus berusaha untuk menjaga nama baik negaranya masing-masing. Karena umat Islam yang menunaikan ibadah tersebut berasal dari berbagai negara.
Lalu, bagaimana peraturan dalam membayar dam atau sanksi ketika haji dan umrah? Berikut penjelasan lengkapnya sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Secara bahasa, dam sendiri artinya adalah darah. Sedangkan dari sisi syar’iyah, dam artinya adalah mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak tertentu seperti sapi, kambing, dan unta untuk memenuhi ketentuan manasik haji.
Di samping itu, dam atau sanksi juga harus dibayarkan karena ada beberapa sebab tertentu. Berikut adalah beberapa sebab diberlakukannya dam atau denda saat ibadah haji dan umrah yang perlu sahabat Dream ketahui:
1. Meninggalkan hal-hal yang sudah diperintahkan secara sengaja.
2. Melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram.
3. Mengalami hambatan ketika dalam perjalanan menuju Makkah dikarenakan sakit keras, dan sebagainya.
Meski begitu, dam atau sanksi tidaklah selalu dengan melakukan penyembelihan hewan. Tetapi bisa juga dengan membayar fidyah, yakni memberikan makanan pada fakir miskin, berpuasa, atau bisa juga dengan bersedekah.
Dalam pembayaran dam atau sanksi terbagi menjadi tiga macam. Berikut adalah penjelasan dari ketiga dam yang penting diketahui oleh sahabat Dream:
Dam Nusuk
Dam yang pertama adalah dam nusuk, yakni dam yang diwajibkan untuk para jemaah haji yang memilih manasih hajinya secara tamatu atau qiran. Jadi, dam nusuk ini hanya diperuntukkan memenuhi ketentuan manasih haji berupa tamatu atau qiran saja dan bukanlah karena melakukan suatu pelanggaran. Hal ini pun juga telah dijelaskan dalam firman Allah SWT melalui surat Al-Baqarah ayat 196:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ
Artinya: “ maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali." (QS. Al-Baqarah: 196).
Dam Isa’ah
Dam yang kedua adalah dam isa’ah, yakni dam yang diwajibkan untuk para jemaah yang tidak mengerjakan atau meninggalkan perkara-perkara wajib haji dan umrah. Berikut adalah beberapa perkara tersebut:
1. Tidak berihram/niat haji/umrah dari miqat.
2. Tidak melakukan mabit di Muzdalifah.
3. Tidak melakukan mabit di Mina.
4. Tidak melontar jumrah.
5. Tidak melakukan tawaf wada.
Selain itu, dam isa’’ah ini juga diwajibkan bagi jemaah haji atau umrah yang tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju Makkah dikarenakan oleh suatu sebab tertentu. Misalnya saja sakit keras dan ada peperangan. Jadi, jemaah tersebut tidak bisa melanjutkan serangkaian ibadah haji ataupun umrah. Sanksi yang harus dipenuhi oleh jemaah tersebut adalah dengan menyembelih seekor kambing.
Dam Kafarat
Dam yang terakhir adalah dam kafarat, yakni dam yang diwajibkan untuk para jemaah haji dan umrah yang mengerjakan suatu hal yang diharamkam selama menjalani masa ihram. Jenis-jenis dari dam kafarat adalah sebagai berikut:
1. Melanggar larangan ihram, seperti:
- Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki.
- Memakai penutup kepala bagi laki-laki.
- Menutup wajah bagi perempuan.
- Memakai kaos tangan bagi perempuan.
- Memakai wangi-wangian di badan dan pakaian.
- Memakai minyak rambut baik yang harum atau tidak.
- Mencukur rambut dan bulu di badan.
Memotong kuku atau mencabutnya.
Berikut adalah tebusannya yang bisa dipilih oleh jemaah:
- Membayar dam seekor kambing
- Membayar fidyah, dengan cara bersedekah pada enam orang miskin yang masing-masingnya sebanyak ½ sha’ (2 mud= 1 ½ kg) berupa makanan pokok
- Menjalankan puasa selama tiga hari.
2. Membunuh binatang buruan darat
Tebusan untuk pelanggaran ini diterangkan dalam surat Al-Maidah ayat 95 berikut ini:
“ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya,” (QS. Al-Maidah: 95).
Jika jemaah haji dan umrah tidak mampu untuk membayar sesuai dengan penjelasan ayat di atas, maka bisa diganti dengan cara berpuasa atau dengan perbandinan setiap hari = 1 mud makanan (3/4 kg beras).
3. Berhubungan suami istri (jima’)
Melakukan hubungan suami-istri saat kondisinya sedang ihram adalah bentuk pelanggaran yang berat. Bahkan perbuatan ini bisa membuat haji menjadi batal. Jika pelanggaran ini dilakukan sebelum tahalul awal, maka bisa membatalkan haji dan wajib untuk membayar dam. Selain itu, orang tersebut juga wajib mengqada haji tersebut di tahun berikutnya.
Tetapi jika pelanggaran itu dilakukan setelah tahalul awal, maka hajinya tidak batal dan diharuskan membayar dam. Berikut adalah dam yang harus dibayarkan:
- Menyembelih satu ekor unta.
- Jika tidak mampu, maka bisa diganti dengan seekor sapi.
- Jika tidak mampu juga, bisa diganti dengan tujuh ekor kambing.
- Jika tidak mampu juga, bisa dengan memberi makan fakir miskin di Makkah senilai seekor unta.
- Jika tidak mampu juga, bisa diganti dengan berpuasa yang sepadan, dengan ketentuan satu hari sama dengan 1 mud.
Advertisement
Kisah Sukses Penyintas Kanker Bangun Kedai Burger, Cuma Jual 30 Porsi tapi Selalu Laris
Donald Trump Tebar Pujian Lagi ke Presiden Prabowo Subianto: 'Sosok Luar Biasa dari Indonesia'
Intip Gaji Pramugari di Indonesia, Penasaran?
7 Pantai Dekat Jakarta yang Cocok untuk Pelepas Penat
Saatnya Gen Z untuk Shine & Unstoppable di Yamaha Youth Community Got Talent 2025
Tolak Utang Kereta Cepat Whoosh Rp116 T Dibayar APBN, Menkeu Purbaya Sentil Pemasukan Danantara
Momen Pilu Kakek Pengumpul Rongsokan Pingsan Usai Uang Rp70 Juta Habis Dilalap Api
Saatnya Barudak Bandung Jadi Shine & Unstoppable di Yamaha Youth Community Got Talent 2025
Sabar Ya Bun! Ini Alasan Si Kecil Lebih Rewel Ketika Bersama Ibu
Rahasia Tubuh Ramping dan Sehat Jisoo BLACKPINK, Bukan Hasil Diet Ketat!