Ketentuan Mempercepat Pembayaran Zakat Menurut Syariat

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 20 April 2020 17:00
Ketentuan Mempercepat Pembayaran Zakat Menurut Syariat
Masing-masing zakat memiliki ketentuannya.

Dream - Saat ini, masyarakat Indonesia tengah dilanda kesulitan menghadapi virus corona. Jumlah masyarakat miskin sangat berpotensi bertambah akibat banyak yang tidak bisa bekerja.

Sejumlah langkah antisipasi telah dijalankan pemerintah. Tidak ketinggalan dengan Kementerian Agama yang mengimbau masyarakat dapat membayar zakat tanpa harus menunggu Ramadan.

Harapannya, dana zakat dapat segera disalurkan. Dengan begitu, mereka yang miskin dan berisiko miskin dapat terbantu selama masa pandemi corona berlangsung.

Tetapi, bagaimana ketentuannya ini menurut syariat?

Dikutip dari NU Online, terdapat dua jenis zakat dalam Islam yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda, termasuk dalam mempercepat pembayarannya.

 

1 dari 5 halaman

Pembayaran zakat fitrah disegerakan

Zakat fitrah mengikat setiap individu dan dikeluarkan ketika Ramadan. Bentuknya berupa bahan makanan pokok yang berlaku dalam kebiasaan masyarakat.

Terkait waktu dikeluarkannya, terdapat tiga pandangan ulama. Hal itu terangkum dalam kitab Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab karya Imam An Nawawi.

Pendapat pertama menyatakan boleh membayarkan zakat fitrah di semua waktu Ramadan. Tetapi tidak boleh dilakukan sebelum Ramadan tiba. Pendapat ini disepakati oleh mayoritas ulama.

Pendapat ke dua menyatakan boleh dibayarkan usai terbit fajar pertama hingga akhir Ramadan. Tetapi, dilarang mengeluarkan zakat fitrah di malam pertama Ramadan karena belum berlaku syariat puasa. Pendapat ini disampaikan Al Mutawalli.

Sedangkan pendapat ketiga, zakat fitrah boleh dibayarkan kapan saja sepanjang tahun. Pendapat ini dikemukakan oleh Al Baghawi.

Dari tiga pendapat ini, yang paling kuat adalah pendapat pertama dan ke dua. Dua pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama sedangkan pendapat ketiga dinilai lemah.

 

2 dari 5 halaman

Pembayaran Zakat Mal dipercepat

Ketentuan mengenai pembayaran zakat mal dijelaskan dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Syeikh As Syirbiny.

" Boleh melakukan ta’jil zakat harta yang bersifat menahun sebelum sempurnanya sifat haul-nya, khususnya untuk harta yang terikat dengan haul dan telah mencapai nishab."

Yang dimaksud harta menahun dan terikat haul yaitu terdiri dari simpanan emas dan perak, perhiasan, ternak, harta dagang, uang simpanan, dan sejenisnya. Berkaitan dengan harta ini, terdapat empat kaidah yang patut diperhatikan dalam pembayaran zakatnya.

Kaidah pertama, jika harta tersebut telah mencapai nishab dan menjadi milik sempurna pihak yang mengeluarkan zakat (muzakki) di saat ia hendak melakukan ta’jil-nya. Tidak sah menyegerakan zakat sebelum harta itu mencapai nishab.

Kaidah ke dua, harta yang disegerakan pengeluarannya tersebut masih dalam bingkai satu tahun zakat. Tidak boleh menta’jil zakat untuk harta yang akan datang di beberapa tahun kemudian, karena tahun kedua hanya dimulai setelah tahun pertama usai. Penyegeraan zakat tahun kedua di tahun pertama ini menyerupai penunaian zakat sebelum tercapai ketentuan nishab.

Kaidah ke tiga, syarat sah menyegerakan zakat adalah jika pemilik harta 1 nishab itu merupakan orang ahli zakat hingga akhir tahun, hidup hingga akhir tahun, dan hartanya mencapai 1 nishab di akhir tahun. Jika muzakki meninggal sebelum sempurna 1 tahun, maka apa yang telah ditunaikannya dengan segera, tidak dihitung sebagai zakat

Sedangkan kaidah keempat, jika orang yang menerima zakat yang disegerakan pembayarannya itu termasuk orang yang berhak mendapatkan zakat ketika sempurna hitungan tahunnya. Dengan demikian, jika ia meninggal (sebelum sempurnanya tahun), maka apa yang diterima olehnya sebelumnya, dari muzakki, tidak dihitung sebagai zakat yang dibayarkan kepadanya.

Sumber: NU Online

3 dari 5 halaman

Dewan Ulama Saudi: Umat Islam Dunia Harap Ibadah Ramadan di Rumah

Dream - Dewan Ulama Senior Arab Saudi menyerukan umat Islam di seluruh dunia untuk melaksanakan ibadah Ramadan di rumah. Terutama mereka yang tinggal di negara-negara yang menerapkan penguncian wilayah atau lockdown untuk mencegah pandemi virus corona.

" Umat Islam harus memberikan contoh dengan melaksanakan kewajiban keagamaan mereka, sembari mematuhi langkah-langkah pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait di negara tempat mereka tinggal," demikian pernyataan Dewan Ulama Senior Saudi, dilaporkan Saudi Press Agency.

Dikutip dari Alarabiya, dewan juga meminta umat Islam untuk tetap menjalankan ibadah baik wajib maupun sunah selama Ramadan, namun tetap menahan diri dan tidak membahayakan orang lain. Caranya dengan melaksanakan ibadah di rumah.

Virus corona dapat menyebar melalui cairan lendir ketika orang yang terinfeksi batuk atau bersin. Atau bisa lewat air liur maupun ingus yang keluar dari hidung.

Pada Jumat pekan lalu, Mufti Agung Saudi menyatakan sholat tarawih Ramadan dan sholat Idul Fitri harus dilakukan di rumah. Ini untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sejumlah negara kawasan Timur Tengah seperti Persatuan Emirat Arab, Mesir, telah meniadakan sholat jemaah di masjid hingga waktu yang belum ditentukan. Mesir sendiri juga telah meniadakan buka puasa bersama dan seluruh aktivitas Ramadan.

4 dari 5 halaman

Pandemi Corona Belum Reda, Masjidil Aqsa Ditutup Selama Ramadan

Dream - Masjidil Aqsa di Yerusalem, Palestina, akan berbeda pada Ramadan nanti. Tidak akan ada lagi keramaian orang ibadah selama bulan puasa di masjid tersebut.

Dewan Wakaf Islam Yerusalem menutup Masjidil Aqsa selama Ramadan. Langkah ini perlu diambil oleh lembaga resmi Pemerintah Yordania tersebut untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

Dewan Wakaf Islam menyatakan keputusan tersebut diambil dengan sangat berat dan menyakitkan. Tetapi harus diambil mengikuti fatwa para ulama dan anjuran dari otoritas kesehatan.

Setiap Ramadan, Masjidil Aqsa dibanjiri umat Islam dari seluruh dunia. Ruangan masjid dipenuhi para jemaah Sholat Tarawih.

Laman The Star melaporkan, pengumuman ini memperpanjang larangan sholat berjemaah di Al Aqsa yang sebelumnya diumumkan pada 23 Maret lalu.

 

5 dari 5 halaman

Anjuran Ibadah di Rumah

Walaupun Ramadan tiba tidak lama lagi, dewa menganjurkan umat Islam tetap menjalankan ibadah di rumah demi menghindari terpapar dan meluasnya virus corona.

" Warga muslim dianjurkan sholat di rumah selama Ramadan demi keselamatan mereka," demikian pernyataan dewan.

Yerusalem merupakan tempat suci bagi tiga agama besar di dunia yaitu Yahudi, Kristen dan Islam. Para pemuka dari tiga agama ini sudah mengumumkan larangan beribadah di masing-masing tempat ibadah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pekan lalu ibadah Paskah di Tembok Barat Yerusalem dan seantero Israel juga ditiadakan. Warga dianjurkan tetap berada di rumah merayakan hari besar keagamaan itu bersama keluarga.

Israel hingga kini melaporkan sedikitnya 12.600 kasus positif corona dengan 140 kematian. Di Jalur Gaza dan Tepi Barat sudah ada dua kematian dari 300 kasus.

Semua masjid di Gaza juga ditutup sejak 25 Maret dan di Tepi Barat sejak 14 Maret.

Beri Komentar