Ketum FPI Shobri Lubis Mendatangi Polda Metro Jaya (YouTube/LDTV)
Dream - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Shobri Lubis, datang ke Mapolda Metro Jaya. Shobri akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan menimbulkan kerumunan di Petamburan.
" Kami akan datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus kerumunan Maulid Nabi di Petamburan," ujar Shobri lewat video yang diunggah channel YouTube LDTV.
Shobri membuat video tersebut saat sedang dalam perjalanan menuju Mapolda Metro Jaya. Dalam mobil itu terdapat pula Panglima Laskar Pembela Islam, Maman Suryadi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
" Alhamdulillah, kami tetap semangat, tetap gembira, tetap bersahaja," kata Shobri.
Shobri meminta kepada semua anggota dan simpatisan FPI, khususnya pendukung pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab untuk tetap semangat.
" Tetap semangat dalam berjuang, dalam berkorban, khususnya membela imam besar kita yang terdzalimi, Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, sekarang mendekam dalam penjara," kata dia.
Dia juga mengingatkan pendukung FPI tidak melupakan enam korban penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dia mengklaim enam anggota LPI tersebut merupakan korban pelanggaran HAM berat.
" Semoga Allah SWT memberikan pertolongan kepada kita semua. Atas perjuangan antum semuanya dibekahi Allah Ta'ala," ucap dia.
Dream - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyatakan pihaknya memberikan ultimatum kepada dua tersangka kasus kerumunan di Tebet dan Petamburan. Keduanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Panglima LPI Maman Suryadi.
" Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk menyerahkan diri," ucap Yusri ujar Yusri, dikutip dari Merdeka.com
Yusri menjelaskan pemeriksaan terhadap tiga tersangka masih dilakukan. Dia mengatakan ketiganya menyerahkan diri ke kepolisian yaitu Haris Ubaidillah (HU), Ali bin Alwi Alatas (A), dan Habib Idrus (HI).
" Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut telah menyerahkan diri ke PMJ," kata dia.
Yusri mengatakan tiga tersangka tersebut datang didampingi kuasa hukum. Sebelum dilakukan pemeriksaan, ketiganya menjalani swab test PCR dan hasilnya negatif.
" Polda Metro tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan. Ketiganya kita lakukan tes swab antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
Untuk sementara, Yusri mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tetapi dia belum dapat memastikan perkembangan dari pemeriksaan.
" Sekarang masih dilakukan pemeriksaan nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang tentang karantina kesehatan," kata dia.
Dream - Anggota tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan mengatakan tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet telah diperiksa. Mereka meminta agar ditahan bersama pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.
" Mereka yang minta, mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga, dikenakan pasal yang sama," ujar Aziz, dikutip dari Merdeka.com.
Aziz mengatakan tiga tersangka tersebut diperiksa semalam usai Rizieq. Pemeriksaan bahkan masih berjalan hingga saat ini.
" Tadi malam sudah diperiksa, sampai sekarang lagi diperiksa di Polda, di Krimum," kata dia.
Menurut Aziz, tiga tersangka tersebut yaitu Haris Ubaidillah (HU), Ali bin Alwi Alatas (A), dan Habib Idrus (HI). Dua tersangka lainnya yaitu Shabri Lubis (SL) dan Maman Suryadi (MS) belum diperiksa.
Aziz mengatakan tiga tersangka tersebut ingin diperlakukan sama seperti Rizieq. Termasuk diterapkan penahanan.
" Mereka minta juga, karena minta sekalian sama diperlakukan tidak adil juga sebagaimana Habib Rizieq dan bentuk kecintaan kepada beliau," ucap Aziz.