Kisah Oman, Ditembak dan Dipaksa Mengaku Lakukan Perampokan, Kini Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 12 Januari 2024 18:36
Kisah Oman, Ditembak dan Dipaksa Mengaku Lakukan Perampokan, Kini Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta
Jadi korban salah tangkap dan ditembak, kini Oman dapat ganti rugi Rp222 juta.

1 dari 10 halaman

Kisah Oman, Ditembak dan Dipaksa Mengaku Lakukan Perampokan, Kini Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta

Kisah Oman, Ditembak dan Dipaksa Mengaku Lakukan Perampokan, Kini Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta © Kisah Oman, Ditembak dan Dipaksa Mengaku Lakukan Perampokan , Kini Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta Lintas Lampung

2 dari 10 halaman

© Kisah Oman, Ditembak dan Dipaksa Mengaku Lakukan Perampokan , Kini Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta Lintas Lampung

Dream - Oman Abduroman, warga asal Banten, menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara pada 2017. Pria yang berprofesi sebagai marbot masjid itu dipaksa polisi mengaku sebagai perampok.

3 dari 10 halaman

Kronologi Salah Tangkap

Menurut laman Lintas Lampung, Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja ditangkap polisi lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Dalam perjalanan ke Lampung Utara, Oman diturunkan di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

4 dari 10 halaman

© Bupati, Kepala Dinas, hingga Anggota DPRD Labuhan Batu Kena OTT KPK, Waduh kok Bisa Rombongan Gini? 2024 maverick

Tak hanya itu, kaki kiri Oman ditembak saat dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Hingga akhirnya, dalam proses persidangan majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah.

5 dari 10 halaman

Divonis Bebas

Pria asal Banten itu pun divonis bebas pada 4 Juni 2018. Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

6 dari 10 halaman

© Kisah Oman, Ditembak dan Dipaksa Mengaku Lakukan Perampokan , Kini Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta Lintas Lampung

Kabar terbaru, Oman kini telah menerima uang ganti rugi sejumlah Rp222 juta.

Uang ganti rugi ini diserahkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, pada Senin, 8 Januari 2024.

7 dari 10 halaman

Uang ganti rugi itu wajib dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.


Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, mengatakan, uang ganti rugi ini adalah bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

8 dari 10 halaman

© Kisah Oman, Ditembak dan Dipaksa Mengaku Lakukan Perampokan , Kini Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta shutterstock

Menurut Teddy, hal ini menandakan kepastian hukum tidak hanya kepada masyarakat. Namun juga kepada penegak hukum.

9 dari 10 halaman

“Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat,”

10 dari 10 halaman

Ia menyampaikan, kepolisian khususnya Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman. Dari data yang dihimpun, kasus Oman berawal saat dia ditangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi pada 22 Agustus 2017 silam.


Untuk itu, negara harus mengganti rugi sebesar Rp.222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Beri Komentar