Komnas HAM: Kasus Penembakan 4 Laskar FPI Melanggar HAM

Reporter : Cynthia Amanda Male
Jumat, 8 Januari 2021 19:36
Komnas HAM: Kasus Penembakan 4 Laskar FPI Melanggar HAM
Tewasnya 4 laskar FPI pasca Km 50 merupakan peristiwa unlawful killing

Dream - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI. Hasilnya disimpulkan, tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

" Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS (Rizieq Shihab) oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 8 Januari 2021.

Menurutnya didapati fakta bahwa terdapat pengintaian dan pembuntutan yang dilakukan pihak di luar petugas kepolisian. Sementara untuk tewasnya enam laskar FPI, terdapat dua konteks peristiwa yang berbeda.

Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling serang dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

1 dari 2 halaman

Sementara peristiwa di KM 50 ke atas Tol Jakarta-Cikampek, lanjut Choirul, sebenarnya terhadap empat orang Laskar FPI yang masih hidup dan dalam penguasaan petugas resmi negara. Namun malah kemudian ditemukan juga dalam kondisi tewas.

" Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM. Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Polisi

Terkait kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek dinilai melanggar HAM, Polri menunggu surat rekomendasi atas penyelidikan kasus tersebut dari Komnas HAM.

" Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM, pertama. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Polrii pasti akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi yang masuk dari Komnas HAM terkait penanganan kasus penembakan laskar FPI.

" Ketiga, penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana, tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, maupun petunjuk. Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," jelasnya.

Argo masih belum membeberkan hasil dari pemeriksaan Divisi Propam Polri atas dugaan kelalaian disiplin anggota atas Standar Operasional Prosedur (SOP) saat insiden penembakan enam laskar FPI terjadi. Polri kini menantikan surat rekomendasi Komnas HAM terlebih dahulu.

" Nanti kita tunggu rekomendasinya udah masuk ke Polri apa belum,"

Beri Komentar