Dream - Briptu FN, polisi wanita (Polwan) yang diduga membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) dikabarkan dalam kondisi trauma yang mendalam. Briptu FN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polda Jatim.
Dirmanto menjelaskan, kronologi kejadian ini berawal saat korban pulang dari kantor terjadi cekcok di rumah dengan istrinya.
“Berawal dari cekcok tersebut hingga akhirnya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi hingga mengakibatkan korban luka bakar,” ujar Dirmanto.
Usai kejadian, korban dibawa oleh tersangka FN ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Saat itu, tersangka sempat meminta maaf kepada suaminya.
“Sampai rumah sakit, FN ini juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” ungkap Dirmanto.
Dirmanto mengatakan, saat kejadian, ketiga anak pasangan suami istri polisi itu sedang tak ada di rumah. Korban dan tersangka punya tiga anak yang masih balita, yaitu anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga berusia 4 bulan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, disebutkan bahwa korban sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya untuk membiayai hidup ketiga anaknya untuk kesenangan pribadi.
Dalam kasus ini, Dirmanto mengatakan, pihak penyidik Polda Jatim masih menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ia mengatakan, saat ini, tersangka diberikan pendampingan trauma healing. Sementara untuk ketiga anaknya sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota.
“Saat ini Polda Jatim melakukan pendampingan terhadap tersangka dengan memfasilitasi untuk memberikan trauma healing dengan melibatkan psikiater,”ujar Kombes Dirmanto.
“Untuk anaknya sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota,” ujarnya.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya